DEMOCRAZY.ID - Proses pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih di Jakarta berpotensi menimbulkan perdebatan hukum terkait keabsahannya. Beberapa ahli hukum menyoroti bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang secara resmi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, pelantikan presiden seharusnya dilakukan di ibu kota baru tersebut. Menurut prakitisi hukum, Peter Selestinus, pelantikan yang dilakukan di Jakarta dapat dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Secara konstitusional, UU IKN sudah mengatur bahwa Ibu Kota Negara sekarang adalah Nusantara. Jika pelantikan presiden masih dilakukan di Jakarta, ini bisa menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan proses tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun belum ada Keputusan Presiden (Kepres) yang secara teknis mengatur pelaksanaan pelantikan di IKN, prinsip dasar dalam UU tersebut sudah sah. "Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota Negara, melainkan hanya Da...
DEMOCRAZY.ID - Proses pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih di Jakarta berpotensi menimbulkan perdebatan hukum terkait keabsahannya. Beberapa ahli hukum menyoroti bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang secara resmi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, pelantikan presiden seharusnya dilakukan di ibu kota baru tersebut. Menurut prakitisi hukum, Peter Selestinus, pelantikan yang dilakukan di Jakarta dapat dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Secara konstitusional, UU IKN sudah mengatur bahwa Ibu Kota Negara sekarang adalah Nusantara. Jika pelantikan presiden masih dilakukan di Jakarta, ini bisa menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan proses tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun belum ada Keputusan Presiden (Kepres) yang secara teknis mengatur pelaksanaan pelantikan di IKN, prinsip dasar dalam UU tersebut sudah sah. "Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota Negara, melainkan hanya Da...