Back to Top
HUKUM POLITIK

Fufufafa 'Halangi' Pelantikan Cawapres Gibran? TPDI Singgung Pasal 427 UU Pemilu!

DEMOCRAZY.ID
September 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Fufufafa 'Halangi' Pelantikan Cawapres Gibran? TPDI Singgung Pasal 427 UU Pemilu!

DEMOCRAZY.ID - Sejak munculnya kontroversi terkait akun "Fufufafa", publik mulai mempertanyakan kelayakan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden terpilih 2024. Kasus ini berkembang pesat setelah beberapa bukti digital menunjukkan adanya keterlibatan Gibran dengan akun tersebut.  Hal ini memicu pertanyaan: Apakah pelantikannya sebagai Wakil Presiden terpilih bisa dibatalkan? Anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai pergantian presiden atau wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) dapat terjadi apabila salah satu di antaranya berhalangan tetap.  Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Petrus, Pasal 427 UU Pemilu secara jelas menguraikan ketentuan terkait apabila presiden atau wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan.  "Pasal ini mengatur dengan rinci kondisi-kondisi tersebut," kata Petrus di Jakbistro, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (27/9/2024). Ada tiga ayat dal...
Baca selengkapnya

Penulis blog