Back to Top
HUKUM POLITIK

Eks Penasihat KPK: Kaesang Tak Bisa Lepas Dari 'Jerat Hukum' Kasus Gratifikasi Jet Pribadi!

DEMOCRAZY.ID
September 21, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Eks Penasihat KPK: Kaesang Tak Bisa Lepas Dari 'Jerat Hukum' Kasus Gratifikasi Jet Pribadi!

DEMOCRAZY.ID - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep (Kaesang) tidak bisa lepas dari jerat hukum kasus gratifikasi jet pribadi. “Kaesang bukan seorang PN atau PNS sehingga apa saja yang diterima dari siapa pun, tidak terkategori gratifikasi. Apakah itu bermakna, Kaesang bisa lolos dari jeratan hukum APH, khususnya KPK.? Tidak juga. !!!” kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam pernyataan kepada redaksi SuaraNasional, Sabtu (21/9/2024). Kata Abdullah, dalam menangani kasus gratifikasi Kaesang harus ada keberanian KPK karena menyeret anak seorang presiden.  “Bergantung “political will” dan kecanggihan proses penanganan perkara oleh KPK. Sebab, KPK bisa mengulangi kasus Rafael Alun, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu,” tegasnya. Kasus Rafael bermula dari ulah anaknya, Mario Dandy Satrio, 20 Februari 2023, menganiaya seorang remaja berumur 17 tahun.  Penganiayaan Mario di kawasan Ulujami, Jaksel tersebut mengakibatkan korban mengalami koma cukup
Baca selengkapnya

Penulis blog