DEMOCRAZY.ID - Ekonom dan pengamat kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai keputusan Presiden Jokowi berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjelang lengser, bukan langkah bijak.
Menurutnya, tidak ada urgensi kepala negara berkantor di IKN lantaran pembangunannya belum selesai.
Apalagi jika ternyata Jokowi tidak berkegiatan penuh di ibu kota baru yang terletak di Kalimantan Timur itu. Sikap Jokowi tersebut dianggap lebih terkesan untuk pencitraan.
"Di sisa masa jabatan yang tinggal sebentar, ini terkesan seperti upaya meninggalkan legacy saja," kata Achmad kepada Tempo, Sabtu, 14 September 2024.
Achmad juga menyoroti pembangunan infrastruktur pendukung, seperti Bandara IKN, yang belum rampung.
Sebelumnya, Jokowi sempat disebut akan pindah ketika Bandara IKN sudah bisa didarati.
Namun hingga kini, pesawat kepresidenan belum bisa mendarat di sana.
Walhasil, Jokowi mesti mendarat di Bandara Sepinggan Balikpapan, lalu menuju IKN melalui jalur darat.
"Ini juga menjadi pemborosan anggaran karena perjalanan dari Jakarta ke Balikpapan, lalu menuju IKN, memakan waktu dan biaya yang besar," kata Achmad.
Mestinya, ia berujar, anggaran untuk perjalanan bolak-balik dan berkegiatan di IKN itu bisa digunakan untuk hal-hal lain yang lebih mendesak.
Presiden Jokowi bakal melepas jabatannya pada 20 Oktober 2024. Sebelum purna tugas, Jokowi memutuskan berkantor di IKN.
Ia dijadwalkan berkantor di ibu kota baru selama 40 hari, terhitung mulai 10 Oktober 2024.
Di IKN, agenda Jokowi adalah menggelar sidang kabinet, menerima tamu, serta melakukan groundbreaking sejumlah proyek dari investor yang masuk.
Sebelumnya, Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni mengklaim ada investor asing dari China dan Australia akan groundbreaking bulan ini.
Akan tetapi, Jokowi tidak berkantor selama 40 hari penuh di IKN. Sebab, eks Gubernur Jakarta itu akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
“Hanya mungkin, berangkatnya dari IKN," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa, 10 September 2024, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ekonom Celios Kritik Pengelolaan Bandara IKN Dibuka untuk Asing
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mempertanyakan maksud Kementerian Perhubungan (Menhub) yang membuka peluang gandeng asing untuk mengelola Bandara IKN.
Pasalnya menurut Bhima masih banyak pengelola dalam negeri yang cenderung lebih siap.
Bhima mengatakan saat ini, penduduk di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) masih belum terlalu banyak.
Karena itu, jumlah penerbangan juga tidak akan masif. Sebagai ekonom ia ragu akan ada investor berminat untuk mengelola bandara tersebut.
"Karena jumlah penduduknya masih sedikit, ya untuk apa diserahkan pengelolaan kepada asing? Jadi IKN ini jadi tempat liberalisasi bisnis sebenarnya dibandingkan kepentingan nasional," ujarnya kepada Tempo Sabtu, 14 September 2024.
Selanjutnya, Bhima mengatakan rencana menggandeng investor asing tersebut bisa bertentangan dengan keamanan nasional.
Pasalnya, IKN merupakan objek vital nasional yang nantinya memuat banyak informasi terkait jalur udara, barang dan orang yang keluar masuk bandara.
Ia khawatir jika data-data tersebut bisa diketahui asing melalui pengelola Bandara IKN
"Itu kan data yang sangat sensitif sebenarnya, yang seharusnya memang untuk penggunaan ibukota negara," lanjutnya.
Karena itu, menurut Bhima sebaiknya pengelolaan Bandara IKN dipegang oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Itu seharusnya memang dipegang langsung oleh pemerintah atau BUMN yang diberi penugasan mengelola," katanya.
Bhima membaca bahwa rencana pemerintah membuka peluang untuk gandeng investor asing ini disebabkan oleh karena kondisi anggaran pemerintah yang merosot. Untuk Anggaran 2025, sejumlah kementerian mengalami penurunan.
Kementerian Perhubungan misalnya, mendapat alokasi sebesar Rp 31,45 triliun. Angka tersebut turun dari tahun 2024 yang sebesar Rp 43,47 Triliun.
"Dengan anggaran yang terlalu kecil tahun depan belum terlalu menarik untuk pelaku dalam negeri masuk ke dalam pengelolaan bandara," Pungkasnya.
Sumber: Tempo