POLITIK

Dugaan Rasuah di Pusaran Keluarga Jokowi, Dari Blok Medan hingga Jet Pribadi!

DEMOCRAZY.ID
September 02, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Dugaan Rasuah di Pusaran Keluarga Jokowi, Dari Blok Medan hingga Jet Pribadi!



DEMOCRAZY.ID - Beberapa dugaan kasus rasuah tengah menyeret nama-nama orang terdekat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dugaan tersebut mulai dari kasus suap hingga gratifikasi.


Baru-baru ini, anak bungsu dari Jokowi, Kaesang Pangarep dilaporkan ke komisi anti rasuah, KPK terkait dengan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi dalam perjalannya ke Amerika Serikat.


Terdapat dua laporan pengaduan masyarakat diketahui masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.


Dua laporan itu berasal dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 


Kedua laporan disampaikan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Rabu (28/8/2024).


Laporan pertama yang disampaikan oleh MAKI dikirim melalui surat elektronik (surel) oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.


Laporan itu turut menyertakan dokumen nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan PT Shopee International Indonesia, 23 April 2021.


"Nah, kenapa Kaesang kok dikaitkan dengan Gibran? Ya, karena irisannya di situ, apapun Kaesang adiknya Gibran. Dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee. Nah sehingga ini yang saya semangat saya hanya membantu KPK untuk memperjelas perkara ini, apakah ada gratifikasi atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).


Boyamin pun menuturkan, tujuan pelaporannya ke KPK agar isu yang berkembang di masyarakat menjadi jelas. 


Dia tidak hanya mendorong KPK untuk proaktif, namun juga pihak Kaesang agar segera menjelaskan semua kontroversi yang saat ini mencuat.


Menurutnya, Kaesang perlu lebih proaktif untuk memberikan klarifikasi ke lembaga antirasuah agar terang perkaranya.


"Apakah ini hanya numpang atau nunut atau difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga kemudian pada posisi inilah akan terang semua, dan kalau KPK merasa ini ada dugaan gratifikasi biar ditindaklanjuti," jelasnya.


Adapun laporan lain yang masuk ke KPK berasal dari dosen UNJ bernama Ubedilah Badrun. 


Dia datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, didampingi oleh kuasa hukum Ahmad Wakil Kamal.


Ubedilah melaporkan Kaesang hingga Presiden Jokowi. Pada kedatangannya ke KPK hari ini, dia turut menagih tindak lanjut KPK atas pelaporan yang disampaikannya 2,5 tahun lalu. 


Laporkan itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dengan terlapor Gibran dan Kaesang.


Menurut Ubedilah, gaya hidup mewah yang ditunjukan utamanya Kaesang belakangan ini merupakan hal tidak wajar. 


Dia pun menilai isu yang mencuat terkait dengan dugaan gratifikasi putra bungsu Jokowi itu turut mengonfirmasi laporannya ke KPK pada 2021 silam.


"Karena di situ ada pertanyaan besar, dari mana kekayaan putra presiden itu sampai sedemikian mewah hidupnya, kan di situ. Karena laporan kami yang 2,5 tahun lalu, kami ingin agar itu dibuka dan yang bersangkutan dipanggil," ucapnya.


Sementara itu, anak dan menantu Jokowi, Bobby Nasution-Kahiyang Ayu juga dilaporkan ke KPK terkait dengan jatah tambang 'Blok Medan' yang terungkap di sidang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK.


Istilah 'Blok Medan' itu diduga berkaitan dengan tambang di Halmahera Timur, yang dikonfirmasi oleh salah satu saksi di sidang AGK merujuk kepada Wali Kota Medan itu.


Adapun pelapor berasal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. 


Mereka resmi menyerahkan laporan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK sore ini, Jumat (9/8/2024).


"Telah menyampaikan laporan atau informasi pengaduan masyarakat tentang: Dugaan TPK pada pengelolaan tambang oleh Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam persidangan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara," demikian bunyi Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK yang diperlihatkan ke wartawan.


Nama Wali Kota Medan itu mencuat akibat istilah 'Blok Medan'. Istilah itu terungkap pada persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat AGK.


Pada persidangan itu, gubernur dua periode tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi setara dengan lebih dari Rp106 miliar.


KPK telah mengembangkan dugaan penerimaan suap itu ke kaitannya dengan izin pertambangan. Informasi mengenai 'Blok Medan' itu didalami jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.


JPU bertanya kepadanya ihwal istilah 'Blok Medan', serta apabila istilah itu merujuk kepada orang atau perusahaan. 


Awalnya, informasi mengenai 'Blok Medan' didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.


"Apa yang dimaksud dengan Medan? 'Blok itu milik Medan'?," tanya jaksa.


"Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby," jawab Suryanto.


Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke 'Blok Medan' itu. "Bobby Nasution," kata Suryanto.


"Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?," tanya JPU. "Iya," terang Suryanto.


KPK Turun Tangan?


KPK akan menyurati Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.


Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya berwewenang untuk melakukan klarifikasi atas isu soal gratifikasi yang tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat.


Menurutnya, kendati Kaesang tidak menjabat sebagai penyelenggara negara, tapi sosok Kaesang diketahui sebagai anak dari presiden. 


Untuk itu, pihaknya meminta klarifikasi terkait dengan kemudahan yang diperoleh yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya.


"Pimpinan telah meminta Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk menindak lanjuti setiap laporan pengaduan yang disampaikan ke lembaga," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).


Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya perlu melakukan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang tengah ramai di masyarakat.


Menurutnya, modus gratifikasi atau suap biasanya tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara. 


Berdasarkan fakta persidangan selama ini, penerimaan gratifikasi atau suap justru mengatasnamakan orang lain.


Alexander menambahkan, jika nantinya penggunaan jet pribadi tersebut tidak berkaitan dengan penyelenggara negara, maka masih dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan untuk mendalami penghasilan dari Kaesang.


"KPK hanya ingin mengklarifikasi terkait dengan ada tidaknya unsur penyelenggara negara, itu, dan juga untuk melakukan pendidikan antikorupsi," jelasnya.


Di sisi lain, KPK mengungkap belum akan memanggil Bobby Nasution sebagai saksi dalam perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK.


Meski namanya muncul di persidangan, pihak KPK sejauh ini belum berencana untuk menghadirkan Bobby di persidangan maupun pemeriksaan pada tahap penyidikan.


"Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait rencana pemanggilan Sdr. BN [Bobby Nasution] di tingkat Penuntutan maupun Penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).


Sumber: Bisnis

Penulis blog