Back to Top
HUKUM POLITIK

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Prof Jimly: Sesuai Tap MPR Nomor 11/1998 Keluarga Pejabat Ikut Diproses!

DEMOCRAZY.ID
September 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Prof Jimly: Sesuai Tap MPR Nomor 11/1998 Keluarga Pejabat Ikut Diproses!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Prof Jimly Asshiddiqie menyoroti kehebohan berita Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI yang menggunakan pesawat jet pribadi bersama Erina Gudono istrinya ke Amerika Serikat. Sebelumnya Kaesang bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor KPK pada Selasa (17/9/2024) untuk melakukan klarifikasi setelah videonya bersama istri, Erina Gudono, menaiki jet pribadi itu viral di media sosial. Prof Jimly meminta KPK agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. "Sebelum masuk ke proses pidana mulai dengan penyidikan, kan bisa juga penyelidikan dulu bisa juga ditelaah dulu, jadi nggak usah ribut-ribut. Jalankan saja tugasnya, kan belum tentu benar apa yang dipresepsikan publik," kata Prof Jimly kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).  Menurutnya, kasus ini ada yang melihatnya biasa saja dan ada juga yang melihat tidak biasa-biasa saja.  "Masalah serius dikaitkan dengan gratifikasi meskipun belum masuk ke isu pidana tipikor, belum masuk
Baca selengkapnya

Penulis blog