EKBIS HUKUM POLITIK

Dinilai Melanggar Konstitusi, PEPS Gugat PSN Era Jokowi!

DEMOCRAZY.ID
September 09, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Dinilai Melanggar Konstitusi, PEPS Gugat PSN Era Jokowi!



DEMOCRAZY.ID - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyebut, proyek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Jokowi lewat Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Pecepatan PSN, diduga melanggar konstitusi.


"Saya kira, landasan hukum PSN hanya Perpres 3/2026. Dan ada 215 PSN di dalamnya. Beleid itu hanya merujuk pasal 4 ayat 1 UUD 45, berbahaya sekali. Potensi melanggar konstitusi," papar Anthony, Jakarta, Senin (9/9/2024).


Dalam pasal 4 ayat 1 Konstitusi berbunyi: presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Seolah-olah pasal ini diterjemahkan bahwa presiden bebas berbuat seenaknya termasuk menentukan PSN.


Sehingga, kata dia, ratusan PSN itu tidak ada dasar hukumnya. Hanya merujuk perpres. Dan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 yang diterjemahkan presiden boleh berbuat tirani.


“Proyek-proyek PSN dari 215 itu. Masih ada kepentingan nasional meskipun ada projek tol yang dikelola swasta tetapi masih kepentingan nasional. Ada projek bendungan dll yang mayoritas adalah projek-projek dari pemerintah,” lanjut Anthony.


“Nah kemudian mulai tidak ada dasar hukumnya, projek-projek nasional ini mulai mengalami distorsi. Pertama adalah distorsi di tambang-tambang dimana pada saat itu nikel mau dibesarkan,” tambahnya.


Kenyataan di lapangan, kata Anthony, baik pemerintah pusat maupun daerah, swasta atau BUMN berhak untuk mengusir penduduk yang bermukim di kawasan yang telah ditetapkan sebagai PSN.


Dengan memberikan ganti rugi yang tidak sepantasnya. Jelas perbuatan tersebut adalah semena-mena dan merugikan rakyat kecil yang bermukim di daerah yang terkena PSN.


“Dan semuanya pada diam ketika proyek (PSN) itu mulai melanggar hak-hak rakyat. Mulai di Wawoni, banyak yang diam. Sehingga, penduduk setempat harus berjuang sendiri. Setelah aparat turun, rakyat lokal pun kalah,” jelas Anthony.


Selanjutnya Anthony menyebut tragedi pembangunan Bendungan bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). 


Warga lokal menolak keras, melahirkan bentrok antara masyarakat dengan aparat.


“Padahal katanya di situ ada nilai ekonomi yang sangat besar sekali. Yakni marmer dan lain-lain. Di situ langsung dijadikan PSN, sementara penduduk setempat terusir. Jadi, untuk kepentingan swasta , masyarakat terusir,” kata Anthony.


Setelah desa wadas, banyak konflik terjadi sejumlah pulau kaya nikel di Indonesia bagian timur. Demikian pula PSN di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).


Untuk memuluskan investor asal China yang akan membangun industri kaca terbesar di dunia, masyarakat lokal dan hutan dikorbankan. Semuanya dipaksa untuk pindah. 


“Tetapi perlawanan rakyat Rempang itu sangat luar biasa. Nah ini pembelajaran kepada kita,” tandas Anthony.


Anthony mempertanyakan proses penetapan Pulau Rempang sebagai PSN hanya sebulan. 


"Setelah Menteri Bahlil dan Menko Airlangga ke sana, sebulan kemudian ditetapkan sebagai PSN namanya Rempang Eco City. Hanya dalam sebulan, ini luar biasa," ungkapnya.


Menjelang Jokowi lengser, lanjut Anthony, diterbitkan 2 PSN yang diduga sebagai hadiah terhadap dua raksasa properti yakni Sinar Mas Group dan Agung Sedayu Group (Aguan).


Karena keduanya berkontribusi dalam pembangunan prperti di Ibu Kotta Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur  (Kaltim).


"Menjelang lengser, Jokowi memberikan PSN untuk PIK 2 (Aguan) dan BSD (Sinar Mas Group). Di mana, BSD adalah perumahan yang sudah berusia 30 tahun lebih. Sudah terbiasa menggarap proyek sekelas PSN," pungkasnya.


Sumber: Inilah

Penulis blog