DEMOCRAZY.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut sejumlah Ketetapan MPR yang berhubungan dengan tiga mantan presiden RI, yaitu Ir. Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid. Ketetapan-ketetapan tersebut dianggap mencemarkan nama baik ketiga tokoh tersebut dan kini telah resmi dicabut. Ketetapan yang dicabut meliputi: TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan dari Presiden Sukarno; TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); serta TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid. Berikut penjelasan dari masing-masing TAP MPR yang dicabut tersebut: 1. TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid Pada 25 September 2024, MPR secara resmi mencabut TAP ini dan memulihkan nama baik Gus Dur, sapaan Abdurrahman Wahid. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024, menyampaikan, “Pimpinan MPR mene...
Dianggap Mencemarkan Tiga Nama Presiden Terdahulu, MPR Cabut Sejumlah Ketetapan Ini
September 28, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut sejumlah Ketetapan MPR yang berhubungan dengan tiga mantan presiden RI, yaitu Ir. Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid. Ketetapan-ketetapan tersebut dianggap mencemarkan nama baik ketiga tokoh tersebut dan kini telah resmi dicabut. Ketetapan yang dicabut meliputi: TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan dari Presiden Sukarno; TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); serta TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid. Berikut penjelasan dari masing-masing TAP MPR yang dicabut tersebut: 1. TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid Pada 25 September 2024, MPR secara resmi mencabut TAP ini dan memulihkan nama baik Gus Dur, sapaan Abdurrahman Wahid. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024, menyampaikan, “Pimpinan MPR mene...