DEMOCRAZY.ID - Ipda Rudy Soik, eks KBO Reskrim Polresta Kupang Kota kini tengah menghadapi proses kode etik di Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diperiksa Propam setelah memasang garis polisi di tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal, milik warga Kota Kupang bernama Ahmad Munandar dan Algazali. Dalam hasil putusan sidang kode etik yang diterima, Ipda Rudy Soik dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dengan wujud perbuatan, memasuki tempat hiburan karaoke di saat jam dinas Polri berlangsung, bersama wanita yang merupakan istri orang. Sedangkan hal yang meringankan Ipda Rudy Soik adalah, sudah mengabdi di kepolisian selama 19 tahun. Hal yang memberatkan, tidak kooperatif dari pemeriksaan sampai persida
DEMOCRAZY.ID - Ipda Rudy Soik, eks KBO Reskrim Polresta Kupang Kota kini tengah menghadapi proses kode etik di Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diperiksa Propam setelah memasang garis polisi di tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal, milik warga Kota Kupang bernama Ahmad Munandar dan Algazali. Dalam hasil putusan sidang kode etik yang diterima, Ipda Rudy Soik dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dengan wujud perbuatan, memasuki tempat hiburan karaoke di saat jam dinas Polri berlangsung, bersama wanita yang merupakan istri orang. Sedangkan hal yang meringankan Ipda Rudy Soik adalah, sudah mengabdi di kepolisian selama 19 tahun. Hal yang memberatkan, tidak kooperatif dari pemeriksaan sampai persida