DEMOCRAZY.ID - Brigadir Y dan Brigadir P ditetapkan tersangka usai menganiaya tahanan bernama Ragil Alfarisi (22) hingga tewas di Muaro Jambi. Keduanya menganiaya kemudian rekayasa kematian korban dengan cara membuat korban seolah gantung diri. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya telah ditahan. "(Status) Tersangka. (Sudah) Ditahan," kata Bram, Jumat (13/9/2024). Terkait adanya dugaan penganiayaan yang dialami Ragil, AKBP Wahyu Bram masih mengatakan menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara terhadap jenazah Ragil. "Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan)," ujarnya. Kronologi Kasus ini bermula saat Ragil ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024. Pada hari yang sama, Ragil tewas dianiaya YS dan FW di sel tahanan. Mayat lalu digantung seolah-olah bunuh diri. "Penangkapan korban oleh tersa...
DEMOCRAZY.ID - Brigadir Y dan Brigadir P ditetapkan tersangka usai menganiaya tahanan bernama Ragil Alfarisi (22) hingga tewas di Muaro Jambi. Keduanya menganiaya kemudian rekayasa kematian korban dengan cara membuat korban seolah gantung diri. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya telah ditahan. "(Status) Tersangka. (Sudah) Ditahan," kata Bram, Jumat (13/9/2024). Terkait adanya dugaan penganiayaan yang dialami Ragil, AKBP Wahyu Bram masih mengatakan menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara terhadap jenazah Ragil. "Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan)," ujarnya. Kronologi Kasus ini bermula saat Ragil ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024. Pada hari yang sama, Ragil tewas dianiaya YS dan FW di sel tahanan. Mayat lalu digantung seolah-olah bunuh diri. "Penangkapan korban oleh tersa...