HUKUM KRIMINAL

Biadab! Skenario 2 Polisi Bunuh Tahanan di Jambi, Korban Dianiaya dan Digantung Pakai Ikat Pinggang

DEMOCRAZY.ID
September 28, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Biadab! Skenario 2 Polisi Bunuh Tahanan di Jambi, Korban Dianiaya dan Digantung Pakai Ikat Pinggang



DEMOCRAZY.ID - Brigadir Y dan Brigadir P ditetapkan tersangka usai menganiaya tahanan bernama Ragil Alfarisi (22) hingga tewas di Muaro Jambi.


Keduanya menganiaya kemudian rekayasa kematian korban dengan cara membuat korban seolah gantung diri.


Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya telah ditahan.


"(Status) Tersangka. (Sudah) Ditahan," kata Bram, Jumat (13/9/2024).


Terkait adanya dugaan penganiayaan yang dialami Ragil, AKBP Wahyu Bram masih mengatakan menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara terhadap jenazah Ragil.


"Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan)," ujarnya.


Kronologi


Kasus ini bermula saat Ragil ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024.


Pada hari yang sama, Ragil tewas dianiaya YS dan FW di sel tahanan. Mayat lalu digantung seolah-olah bunuh diri.


"Penangkapan korban oleh tersangka Bripka YS dan Brigpol FW hanya berdasarkan informasi. Motifnya pelaku melakukan kekerasan masih dalam pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).


Andri mengatakan, tanpa adanya laporan dari masyarakat, maka tuduhan Ragil melakukan pencurian tidak terbukti karena baru sebatas informasi.


Bripka YS dan Brigpol FW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.


"Yang dilakukan anggota kami itu tidak profesional. Merespons dari sebuah informasi, bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan," ujarnya.


Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351. 


Sementara, kuasa hukum keluarga Ragil, Elas, berharap Bripka YS dan Brigpol FW segera diproses secara etik dan hukum murni.


Kuasa hukum keluarga Ragil, Elas, berharap Bripka YS dan Brigpol FW segera diproses secara etik dan hukum murni.


"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi, benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian itu ditindaklanjuti seperti yang kita pahami dipecat," kata Elas.


"Tapi yang diharapkan kami pasal yang diterapkan, pasal yang benar-benar memberatkan pelaku. Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan," jelas Elas.


Sumber: Kompas

Penulis blog