EKBIS HUKUM POLITIK

Berpeluang Diperiksa KPK, Jejak Erick Thohir di Balik Akuisisi Jembatan Nusantara: Negara Rugi Rp 1,27 Triliun

DEMOCRAZY.ID
September 02, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Berpeluang Diperiksa KPK, Jejak Erick Thohir di Balik Akuisisi Jembatan Nusantara: Negara Rugi Rp 1,27 Triliun



DEMOCRAZY.ID - Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengklaim belum menemukan keterkaitan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam ASDP Indonesia Ferry dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.


Klaim ini tentunya masih menimbulkan pertanyaan publik, sebab, rentan waktu korupsi proyek yang sedang disidik tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Sementara Erik Thohir menjabat Menteri BUMN sejak 23 Oktober 2019 sampai saat ini.


Erick Thohir diketahui menyetujui proses akuisisi Jembatan Nusantara yang kini sedang diusut KPK itu. 


Dari pendalaman KPK, akuisisi tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.


Persetujuan Menteri Erick ini sebagaimana dijelaskan Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin saat disinggung soal proses hukum yang sedang ditangani KPK.


Bahkan jauh sebelum disetujui Menteri BUMN, rencana akuisisi sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022, serta menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.


Merujuk pernyataan KPK sebelumnya. Bahwa Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud. 


Di mana, pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. 


"Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik," tegas Tessa belum lama ini.


Bahkan, KPK juga tidak memandang jabatan dalam pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. 


Untuk membuat terang kasus ini, tentunya KPK semestinya memeriksa saksi-saksi dianggap mengetahuinya, termasuk Erick Thohir.


“(Kami, red) tidak melihat jabatan, tidak melihat siapa pun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil," kata Tessa. 


Kendati, KPK baru-baru ini mengklaim tidak menemukan dugaan keterlibatan pembantu Joko Widodo alias Jokowi itu. 


Saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2024) kemarin, soal apakah KPK telah melakukan penyelidikan menyoal kewenangan Erick Thohir dalam akuisisi tersebut. Tessa belum bisa menjawabnya, sebab itu ranah penyidikan.


"Saya tidak punya akses info di pengaduan masyarakat dan penyelidikan. Jadi belum bisa menjawab pertanyaan di atas," Tegas Tessa.


Erick Thohir sempat tegur ASDP


Erick Thohir pun sampai pernah menegur ASDP agar selalu inovasi mengganti kapal-kapal tua  lebih baru lagi. 


Hal itu dikatakan Erick Thohir, setelah PT ASDP Indonesia Ferry  berhasil mendapatkan dana dari aksi melantai di bursa fek Indonesia tahun 2022 lalu. 


Dalam arti bahwa, dana yang diperoleh dari melantai di bursa BEI digunakan untuk mengganti kapal-kapal lebih baru. 


Erick Thohir menyebutkan, jika ASDP ikut dalam bursa di BEI, akan mendapatkan pendanaan dapat dimanfaat memperbaiki  kapal-kapal penyebrangan. 


Kapal-kapal milik ASDP rata-rata sudah cukup tua yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jasa, terlebih lagi setelah akusisi kapal-kapal dari PT Jembatan Nusantara.


Dengan kata lain PT ASDP Indonesia Ferry masuk bursa efek BEI seusai akusisi PT Jembatan Nusantara Menteri BUMN  Erick Thohir, juga pernah berkomentar mengenai ASDP Indonesia Ferry yang telah akusisi ASDP Indonesia Ferry. 


Erick Thohir mengatakan akuisisi dari kapal-kapal tua hingga hutang-hutangnya tembus 600 miliar menambah pengadaan kapal 53 unit armada dengan total 219 unit kapal.


Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. 


Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.


Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.


Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Adapun 4 orang diduga tersangka adalah Adalah Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspita, Direktur Perencana dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi. 


Sementara yang satunya berasal dari swasta, diduga Dirut PT Jemabatan Nusantara (JN), Adjie (A) yang telah dipanggil untuk diperiksa oleh KPK baru-baru ini.


Adapun 3 anak buah Erick Thohir itu menggugat status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan secara berturut-turut pada 28, 29, dan 30 Agustus 2024. 


Tujuan gugatan adalah menguji keabsahan status tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kapal pada 2022.


Ira terdaftar dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, kemudian Harry dan Muhammad Yusuf masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL


Sumber: MonitorIndonesia

Penulis blog