CATATAN POLITIK

'Bagaimana Jika Gibran Tidak Dilantik Sebagai Wapres?'

DEMOCRAZY.ID
September 28, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Bagaimana Jika Gibran Tidak Dilantik Sebagai Wapres?'


'Bagaimana Jika Gibran Tidak Dilantik Sebagai Wapres?'


Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai jika Gibran Rakabuming Raka tidak dilantik sebagai Wakil Presiden (Wapres), di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan ada pemilihan Wapres dari dua calon yang diajukan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Dan dua calon Wapres pengganti putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa berasal dari pihak manapun, termasuk partai yang sebelumnya tidak mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.


"Kalau dia tidak dilantik maka tentu saja akan ada pemilih wakil presiden yang baru di Majelis Permusyawaratan Rakyat dari dua calon yang diajukan oleh Presiden, dan bisa dari mana saja ingrediennya, termasuk dari partai yang sebelumnya tidak mendukung sekalipun," ungkapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (24/9).


Puan Akan 'Diusulkan' Jadi Wapres Gantikan Gibran


Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengungkapkan bahwa Ketua DPP PDIP Puan Maharani akan diusulkan menjadi Wakil Presiden (Wapres) untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka buntut dari kasus fufufafa.


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pun akan memilih Puan Maharani sebagai sosok yang layak menggantikan Gibran sebagai Wapres dari Presiden terpilih Prabowo Subianto dan kemudian melantiknya.


“Siapa kira-kira yang cocok jadi wakil presidennya? Banyak yang berpendapat bahwa Ibu Puan Maharani akan diusulkan menjadi wakil presiden, kemudian Puan Maharani akan dipilih oleh MPR dan dilantik menjadi wakil presidennya Prabowo,” ungkapnya, dikutip dari YouTube MPTV, Senin (23/9/2024).


Mantan Wakapolri: Gibran Bisa 'Batal Dilantik' Jadi Wakil Presiden!


Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (Gibran) tidak bisa dilantik dikarenakan berhalangan tetap terseret kasus hukum termasuk dugaan penistaan agama Islam yang telah dilaporkan oleh masyarakat.


“Muncul Fufufafa, selama tidak ada masalah presiden dan wakil presiden tetap dilantik. Yang ada masalah wakil presiden terkait hukum, kesusilaan ini anggap berhalangan tetap dan tidak bisa dilantik,” kata mantan Wakapolri Oegroseno dalam di Channel YouTube Bang Edy.


Kasus dugaan penistaan agama oleh Gibran melalui akun Fufufafa, kata Oegroseno bisa ditindaklanjuti. 


“Polisi pernah menindaklanjuti kasus penistaan agama yang dilakukan saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),” tegasnya.


Oegroseno meminta aparat kepolisian untuk bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara dan bukan penguasa. 


“Sebagai senior hanya bisa mengingatkan agar kepolisian bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” paparnya.


Sumber: WartaEkonomi

Penulis blog