'Aspek Hukum Yang Menjerat Gibran' Oleh: Damai Hari Lubis Pengamat Politik Menjelang 38 hari sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, putra Joko Widodo, dilaporkan “tertangkap tangan” oleh publik pengguna media sosial. Ia diduga sebagai pelaku pelecehan, penghinaan, dan/atau ujaran kebencian melalui akun *fufufafa* terhadap calon Presiden RI, Prabowo Subianto. Jika dugaan ini terbukti sesuai dengan *rule of law*, Gibran dapat dijerat hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini telah mendapat tanggapan dari pakar telematika dan IT, Dr. Roy Suryo, sebagaimana dirujuk dalam berita berikut: [Menkominfo Jangan Lagi Bela Gibran Soal Fufufafa]( https://rmol.id/politik/read/2024/09/11/636456/menkominfo-jangan-lagi-bela-gibran-soal-fufufafa ). Aspek Hukum yang Menjerat Gibran: Dari sisi hukum, kasus yang melibatkan Gibran bukanlah kasus tunggal, dan semuanya masih dalam masa berlaku sesuai hukum positif, terut...
'Aspek Hukum Yang Menjerat Gibran' Oleh: Damai Hari Lubis Pengamat Politik Menjelang 38 hari sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, putra Joko Widodo, dilaporkan “tertangkap tangan” oleh publik pengguna media sosial. Ia diduga sebagai pelaku pelecehan, penghinaan, dan/atau ujaran kebencian melalui akun *fufufafa* terhadap calon Presiden RI, Prabowo Subianto. Jika dugaan ini terbukti sesuai dengan *rule of law*, Gibran dapat dijerat hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini telah mendapat tanggapan dari pakar telematika dan IT, Dr. Roy Suryo, sebagaimana dirujuk dalam berita berikut: [Menkominfo Jangan Lagi Bela Gibran Soal Fufufafa]( https://rmol.id/politik/read/2024/09/11/636456/menkominfo-jangan-lagi-bela-gibran-soal-fufufafa ). Aspek Hukum yang Menjerat Gibran: Dari sisi hukum, kasus yang melibatkan Gibran bukanlah kasus tunggal, dan semuanya masih dalam masa berlaku sesuai hukum positif, terut...