Back to Top
HUKUM

ANEH! Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5.000

DEMOCRAZY.ID
September 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
ANEH! Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5.000

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu.  Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,6 tahun penjara. "Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama tiga tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024). Mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim suasana ruang sidang sontak berubah. Isak tangis istri dan anak terdakwa pecah. Tampak sang istri menghampiri dan memeluk terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan.  Terdengar pula tangiskan dari barisan kursi pengunjung, ada anak dan kerabat dekatnya. Suasana haru itu tak berlangsung lama. Toni Tamsil selanjutnya digiring ke mobil tahanan dibawa ke Lapas Kelas II A Tuatunu Kota Pangkalpinang. Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, meres
Baca selengkapnya

Penulis blog