AGAMA HUKUM POLITIK

Akhirnya! Pansus Minta Penegak Hukum 'Endus' Pelaksanaan Haji 2024 Diduga Untungkan Pejabat Kemenag

DEMOCRAZY.ID
September 17, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
POLITIK
Akhirnya! Pansus Minta Penegak Hukum 'Endus' Pelaksanaan Haji 2024 Diduga Untungkan Pejabat Kemenag



DEMOCRAZY.ID - Panitia Khusus atau Pansus Angket Haji DPR RI bertolak ke Arab Saudi sejak tanggal 11-15 September 2024. 


Dalam kunjungannya, tim Pansus haji bertemu dengan beberapa saksi, mulai dari Konjen, KUH Arab Saudi, masyair dan lain-lain.


Dari kunjungan dan pertemuan itu, Pansus Haji menyebut menemukan banyak permasalahan haji. Mulai mulai akomodasi, katering hingga transportasi.


Anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Jafar mengungkapkan, salah satunya masalah layanan catering yang tidak beres dalam pelaksanaan haji.


“Banyak catering yang tidak menyajikan menu nusantara, sehingga jemaah tidak bisa menjalanakan ibadah dengan khusuk. Hal ini tidak sesuai dengan parjanjian kerja sama. Banyak katering yang mengirimkan makanan cepat saji. Selain itu perusahaan yang ditunjuk Kemenag juga sangat tertutup, dapurnya tidak terstandar. Patut diduga ada pat gulipat ini meguntungkan pejabat di Kemenag dan Merugikan jemaah,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin (16/9/2024).


Masalah lainnya, kata dia, adalah pemondokan jemaah. Di mana pemenang tender tidak menjalankan sendiri kontrak penyediaan pemondokan jemaah, namun disubkan ke perusahaan lainnya, lalu disubkan lagi ke perusahaan lokal.


Dia bilang, hal itu lah yang menyebabkan penumpukan jemaah saat wukuf ataupun jauhnya lokasi pemondokan jemaah.


“Ketika ada penambahan kuota 20.000 jemaah, amirul haji Arab Saudi sangat terbuka dan komitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf dan lainnya. Pemerintah Arab Saudi sangat menghargai pemerintah Indonesia sebagai salah satu mitra penting dan pemilik jemaah dengan jumlah yang cukup besar. Namun pemerintah saudi tidak pernah membagikan komposisi kuota haji. Hanya memberikan kuota haji dalam bentuk gelondongan yaitu 20.000. Pembagian secara teknis dilakukan oleh pihak terkait dari Indonesia dituangkan dalam MoU dan diinput dalam e-hajj berdasarkan kesepakatan tersebut. Inisiasi pembagian kuota berasal dari pihak kemenag RI. Jadi tidak benar keterangan yang disampaikan oleh dirjen Haji yang mengatakan keputusan membagi 50:50 % karena didesak oleh pemerintah arab saudi. Tidak sama sekali benar," bebernya.


“Banyak dokumen perjanjian yang tidak beres. KUH tidak transparan. Janggal, asal asalan tidak sesuai dengan komitmen dan perusahaan pemenanang tidak menjalankan komitmen yang tertulis. Banyak perusahaan pemenang tender yang wan prestasi tapi tetap digunakan. Intinya KUH Arab Saudi sangat buruk kinerjanya," sambungnya.


Untuk itu, ia pun mendorong penegak hukum menyelidiki permasalahan pelaksanaan haji 2024.


"Saya meminta penegak hukum untuk menyelidi kasus pelaksanaan haji 2024 demi perbaikan layanan haji. Selain itu pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan anggaran negera yang sangat besar lebih dari 8 T. Semakin tahun semakian banyak masalah dan penyelenggara hanya berorinetasi keuntungan, bukan layanan jemaah," pungkasnya.


Sumber: Suara

Penulis blog