CATATAN HUKUM POLITIK

Adili Seluruh Kejahatan dan Kezaliman Jokowi: 'Batalkan Seluruh Proyek Oligarki Yang Menyengsarakan Rakyat'

DEMOCRAZY.ID
September 22, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
Adili Seluruh Kejahatan dan Kezaliman Jokowi: 'Batalkan Seluruh Proyek Oligarki Yang Menyengsarakan Rakyat'


Adili Seluruh Kejahatan dan Kezaliman Jokowi: 'Batalkan Seluruh Proyek Oligarki Yang Menyengsarakan Rakyat'


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H

Advokat, Koordinator Agenda


Alhamdulillah, pada hari Sabtu (21/9) bertempat di Jakarta, penulis bersama sejumlah Advokat, Tokoh & Ulama berkumpul untuk menyuarakan tuntutan seret dan penjarakan Jokowi pasca lengser. 


Sejumlah tokoh yang hadir, diantaranya: Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D., Mayjen TNI (Purn) Sunarko, Wartawan Senior Edy Mulyadi, Rizal Fadillah, SH.MH, Aziz Yanuar, SH, MH, Buya Fikri Bareno, Daeng Wahidin, Prof. Dr. Anthony Budiawan (Direktur PEPS), Prof Dr. Taufik Baha’uddin (UI WATCH), Dr. Muhammad Taufik, SH, dan Dr H Ahmad Buchory Muslim, S.Ag, SH, MA (Advokat, Aktivis Dakwah Islam).


Sementara itu, Prof Dr Eggi Sudjana, SH, MSi, Azam Khan, SH, Dr Muhammad Taufik, SH, MH, Juju Purwantoro, SH MH, Ismar Syafruddin, SH, MA, dan H Novel Bamukmin, S.H.MSos, berhalangan hadir karena ada udzur.


Seluruh tokoh yang hadir menyampaikan pandangannya. Diakhir agenda, PERNYATAAN BERSAMA yang menuntut Saudara Joko Widodo diseret ke penjara dibacakan oleh Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D. Videonya, sudah viral di berbagai platform sosial media.


Salah satu alasan kenapa Jokowi harus diseret ke penjara, adalah karena fungsi negara yang semestinya melayani rakyat, sepanjang kepemimpinan Jokowi telah diubah menjadi pelayan oligarki. 


Kewenangan untuk mengatur rakyat, memerintah dan melarang, menjalankan kekuasan, tidak lagi digunakan untuk melayani dan memenuhi hajat rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan oligarki.


Negara hanya dijadikan sarana untuk memindahkan duit dari kantong rakyat ke kantong oligarki melalui kebijakan. 


Kebijakan yang berkaitan dengan publik, diselundupkan untuk kepentingan korporasi dan oligarki.


Diantaranya, hal itu terbaca pada kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di Rempang, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di PIK 2, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih Proyek IKN di Kaltim dan Kasus Perampasan Hak buruh melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.


Pada kasus Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), misalnya. Proyek ini murni proyek swasta, proyek oligarki properti yang bertujuan mengeruk laba bisnis untuk dibagikan kepada para pemegang saham. 


Jadi, tidak ada cuan meskipun hanya satu rupiah, baik dalam bentuk deviden maupun fresh money dari proyek PIK 2 ini yang masuk ke kantong APBN. 


Manfaat pembangunan PIK 2 juga tidak ada untuk rakyat, semua proyek property yang dibangun hanya untuk tujuan bisnis.


PIK 2 merupakan kelanjutan dari proyek property PIK 1. Seluruh bangunan yang dibuat, baik kantor, hunian, sarana prasarana hingga pusat bisnis yang ada, hanya dinikmati kalengan elit tertentu. 


Rakyat biasa baik dari kalangan buruh, petani maupun nelayan yang ada disekitar kecamatan Teluk Naga, atau daerah Tangerang dan Jakarta Utara, tak akan mampu membeli hunian di PIK.


Proyek property yang digarap group Agung Sedayu dan Group Salim ini, bukan hanya menggusur perkampungan rakyat namun juga merusak ekologi, budaya, hingga syi’ar agama Islam. 


Akan ada ratusan hingga ribuan masjid dan mushola ikut tergusur. 


Tak akan ada lagi gema suara seruan adzan, bacaan Al Qur’an hingga pengajian ibu ibu dan jamaah kampung. Tak ada maulid Nabi Muhammad atau perayaan hari besar Islam lainnya.


Proyek ini akan menggusur syi’ar Islam, berubah menjadi gedung gedung megah, yang dipenuhi kehidupan hedonis. 


Tak ada kalimat yang meninggikan Allah SWT, tak ada ibadah dan syiar Islam di atas tanah yang dibangun. 


Proyek kapitalis yang sekuler ini menggusur fungsi ibadah dari suatu komunitas kehidupan masyarakat.


Penulis sendiri, tidak asing lagi dengan pemilik proyek PIK 2. Dia adalah Sugiyanto Kusuma alias Aguan. 


Boss Agung Sedayu Group ini penulis ketahui sepak terjangnya, ketika membela klien penulis SK Budiardjo & Nurlela yang tanahnya dirampas, dan diatas tanah rampasan itu dibangun proyek property bernama GOLF LAKE RESIDENCE, yang dibangun oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), anak usaha dari Agung Sedayu Group.


Tanpa label PSN saja, kelompok property ini telah berbuat zalim. Tanah SK Budiardjo dan Nurlela dirampas, suami istri ini dipenjara. 


Padahal, mereka adalah pemilik tanah yang sah, jauh sebelum kawasan GOLF LAKE RESIDENCE dibangun.


SK Budiardjo menuturkan, satu gedung Bareskrim Mabes Polri saat itu tahu kasusnya. Sudah dilaporkan dan dilakukan gelar perkara, bahkan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ari Dono Sukmanto, S.H. yang ketika itu menjabat Kabareskrim, menyatakan berkasnya sudah lengkap.


Namun, oleh Kapolri Tito Karnavian, laporan dari SK Budiardjo diendapkan. Sebaliknya, laporan dari PT SSA dikebut, hingga akhirnya berujung penjara terhadap SK Budiardjo & Nurlela.


Semua yang dialami SK Budiardjo & Nurlela, tidak lepas dari kekuatan kendali oligarki pada kekuasan Jokowi. 


Saat acara 17 agustus lalu, Aguan bersama sejumlah oligarki lainnya begitu dimuliakan oleh Jokowi. 


Sementara mayoritas rakyat di IKN, tak mendapat akses untuk menikmati kedaulatan tanah mereka, atau sekedar ikut merayakan kemerdekaan bersama Presiden.


Di era Jokowi, institusi negara rusak parah. Polri, KPK, DPR, dan sejumlah lembaga negara lainnya dirusak. 


Institusi Polri yang semestinya menjadi lembaga pelindung dan pengayom masyarakat, telah berubah menjadi kacung Oligarki.


Aparat kepolisian di negeri ini tidak punya arti, tak punya daya, tak punya wibawa, semua ada dibawah kendali oligarki. Kasus SK Budiardjo & Nurlela ini adalah bukti kongkritnya.


Harusnya, yang dipenjara adalah Alexander Hakim Kusuma (Direktur PT SSA), Ellen Kusumo (Komisaris) dan Aguan (Pemegang saham mayoritas). 


Karena mereka yang bertanggungjawab atas perampasan tanah SK Budiardjo & Nurlela, yang dijadikan proyek property GOLF LAKE RESIDENCE.


Karena itulah, tidak boleh ada ‘SK Budiardjo dan Nurlela lainnya’, yang menjadi korban keserakahan oligarki property. 


Proyek PIK 2 harus dibatalkan pasca Jokowi lengser. Tanah rakyat harus dikembalikan kepada rakyat. Cukuplah SK Budiardjo & Nurlela yang menjadi korban kerakusan oligarki property.


Dalam kesempatan penyampaian pandangan, Mayjen TNI (purn) Sunarko meminta agar Prabowo Subianto tidak melanjutkan kezaliman Jokowi setelah dilantik. 


Penulis sendiri, menyerukan agar segera menghentikan seluruh kerusakan dan kerakusan oligarki property, yang selama ini dimanjakan oleh kebijakan Jokowi.


Kita semua tentu berharap, agar Prabowo Subianto nantinya dapat membatalkan seluruh PSN-PSN pesanan oligarki yang menyengsarakan rakyat. 


Sudah saatnya, kaki tangan oligarki dipotong dari lingkaran kekuasaan, agar negara kembali menjalankan fungsinya sebagai pelayan rakyat. Agar NKRI bisa kembali berdikari. ***

Penulis blog