HUKUM POLITIK

100 Hari Awal Prabowo: 'Mampukah Penegakan Hukum Tembus Tembok Kekuasaan Jokowi?'

DEMOCRAZY.ID
September 24, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
100 Hari Awal Prabowo: 'Mampukah Penegakan Hukum Tembus Tembok Kekuasaan Jokowi?'


100 Hari Awal Prabowo: 'Mampukah Penegakan Hukum Tembus Tembok Kekuasaan Jokowi?'


Objek diskusi publik sebaiknya dimulai dengan mengamati pola penanganan kasus yang terkait dengan character assassination (pembunuhan karakter) terhadap Prabowo sendiri. 


Menjelang pelantikan dirinya sebagai Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024, mencuat kasus “Fufu Fafa” yang diduga kuat (99%) melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemilik akun tersebut. Sementara, 1% sisanya masih menunggu vonis inkracht dari pengadilan. 


Setelah itu, pertanyaan yang lebih luas mengenai arah dan tujuan penegakan hukum di era Prabowo, terutama terkait kekeliruan, delik, dan kejahatan konstitusi di era rezim Jokowi, mulai bisa dibahas.


Tiga pertanyaan penting yang muncul adalah sebagai berikut:


Apakah kasus “Fufu Fafa” akan hilang begitu saja, seperti janji peluncuran mobil Esemka atau kasus kematian 894 petugas KPPS yang hingga kini belum jelas penyebabnya, serta kasus-kasus lain yang terkait dengan keluarga besar Jokowi?


Jika kasus ini diproses secara hukum, apakah mantan Presiden RI ke-7, Jokowi, masih memiliki pengaruh politik yang cukup kuat untuk menghalangi atau menghambat jalannya kasus tersebut?


Jika semua kasus tersebut dibiarkan begitu saja di era pemerintahan Prabowo, apakah ia akan tetap mendapatkan dukungan dari kelompok ulama dan pengikutnya yang selama ini beroposisi terhadap pemerintahan Jokowi?


Masyarakat Indonesia perlu bersabar, setidaknya selama 100 hari pertama pemerintahan KIM (Koalisi Indonesia Maju) setelah Prabowo dilantik. 


Ini adalah periode penting untuk melihat kejelasan dan keseriusan janji politik Prabowo, apakah ia akan melanjutkan kebijakan era Jokowi atau justru melakukan perubahan signifikan, terutama di sektor politik, ekonomi, hukum, budaya, dan pendidikan.


Paradigma kebijakan dan diskursus politik Prabowo juga dapat dilihat dari bagaimana ia menangani penegakan hukum, termasuk pelaporan delik aduan, tindak pidana formil dan materil, serta perbuatan character assassination dan fitnah, seperti dalam kasus bocornya data pribadi oleh pelaku “Fufu Fafa”. 


Dari perkembangan penegakan hukum ini, publik nantinya akan dapat menilai keseriusan Prabowo dalam menjalankan penegakan hukum, termasuk pertanggungjawaban moralitas “penguasa baru” terhadap para korban di era Jokowi.


Selain itu, arah kebijakan publik terkait penegakan hukum, pembangunan ekonomi, serta pendidikan dan budaya, juga dapat diprediksi dari siapa yang akan menduduki posisi strategis dalam kabinet KIM, khususnya Jaksa Agung, Kapolri, serta menteri-menteri di bidang ekonomi (perdagangan dan industri) dan pendidikan. 


Apakah mereka memiliki rekam jejak yang positif atau hanya merupakan tokoh lama yang berpindah posisi.


Kesimpulannya, saran terbaik bagi publik saat ini adalah bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut. ***

Penulis blog