EKBIS POLITIK

Warisan Rezim Jokowi: Utang Pemerintah Naik Lebih Dari 3 Kali Lipat!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 23, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Warisan Rezim Jokowi: Utang Pemerintah Naik Lebih Dari 3 Kali Lipat!



DEMOCRAZY.ID - Periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyisakan waktu kurang dari dua bulan. 


Sejumlah "warisan" akan diturunkan kepada pemerintahan selanjutnya, termasuk utang pemerintah yang meningkat signifikan.


Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi utang pemerintah tercatat terus bertambah setiap bulannya. 


Hal ini seiring dengan kebutuhan pemerintah menambal defisit dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


Per 31 Juli 2024, jumlah utang pemerintah telah menyentuh Rp 8.502,69 triliun, setara dengan 38,68 persen dari produk domestik bruto (PDB) RI.


Dengan perkembangan tersebut, selama dua periode kepemimpinan Jokowi, utang pemerintah telah bertambah sekitar Rp 5.894 triliun dalam kurun waktu hampir 10 tahun. 


Jika dibandingkan dengan posisi sebelum rezim Jokowi, utang pemerintah melonjak sekitar 225 persen, atau naik lebih dari tiga kali lipat.


Berdasarkan catatan Litbang Kompas, posisi utang pemerintah yang diwariskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Jokowi pada tahun 2014 mencapai Rp 2.609 triliun.


Lonjakan nilai utang Pemerintahan Jokowi terjadi terutama pada 2020, ketika pandemi Covid-19 merebak. 


Pada tahun itu, jumlah utang pemerintah bertambah Rp 1.295,9 triliun, hingga mengerek rasio utang menjadi 38,68 persen terhadap PDB, dibandingkan pada 2019 yang hanya dari 29,80 persen tehadap PDB.


Tingginya kebutuhan belanja negara, terutama terkait perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, di tengah momen terhentinya aktivitas ekonomi memaksa pemerintah untuk melakukan penarikan utang dalam jumlah besar.


Posisi utang pemerintah terus meningkat, mengerek rasio utang hingga 41 persen pada 2021. Setelah itu, laju pertumbuhan utang melambat, dengan rasio utang turun menjadi 39,57 persen pada 2022 dan kembali turun ke 38,59 persen pada 2023.


Pada akhir Juli 2024, rasio utang pemerintah berada di level 38,68 persen. Pemerintah mengeklaim posisi utang masih terjaga, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 batas rasio utang adalah sebesar 60 persen, sementara mengacu Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah periode 2023-2026, targetnya adalah 40 persen.


Beban utang untuk pemerintahan mendatang


Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengatakan, warisan utang rezim Jokowi akan membebani pemerintahan mendatang. 


Dengan semakin tingginya posisi utang, kewajiban pemerintah untuk membayarkan bunga, cicilan, dan pelunasan utang juga semakin besar.


Besarnya beban warisan utang tecermin dari pagu anggaran belanja untuk membayar bunga utang dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2025 yang mencapai Rp 552,9 triliun. 


Angka ini meningkat sekitar 10,8 persen dari outlook pembayaran bunga utang pemerintah tahun ini sebesar Rp 499 triliun.


Bahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2020 (Rp 314,1 triliun), pagu belanja bunga utang pemerintah telah melonjak lebih dari Rp 200 triliun.


Kian "menggunungnya" kewajiban pembayaran bunga dan cicilan utang membuat kemampuan belanja produktif pemerintah menurun. 


Deni mengatakan, hal ini menjadi kontraproduktif dengan upaya pemerintah mengerek pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan fiskal.


"Ini terus terang saja akan semakin menyulitkan ruang fiskal bagi pemerintahan berikutnya," katanya dalam media briefing di Jakarta, Senin (19/8/2024).


Dengan warisan utang yang begitu besar, pemerintahan mendatang dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola keuangan negara dan menjaga kestabilan ekonomi.


Sumber: Kompas

Penulis blog