Back to Top
POLITIK

Waduh! Baleg Revisi UU Pilkada: PDIP Terancam Tak Bisa Usung Calon di Pilgub Jakarta

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Waduh! Baleg Revisi UU Pilkada: PDIP Terancam Tak Bisa Usung Calon di Pilgub Jakarta

DEMOCRAZY.ID - Badan Legislatif DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada soal persyaratan calon untuk maju di Pilkada. Ada hal yang berbeda dari putusan MK nomor 60 yang diketuk Selasa (21/8).  Dalam rapat, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada. Pasal 40 di ayat 1 soal syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg.  Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD.  Sedangkan, pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang dari fraksi PPP, Ahmad Baidlowi.  (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca selengkapnya

Penulis blog