HUKUM POLITIK

Tunjuk Bahlil Jadi Menteri ESDM, Jokowi Acuhkan Laporan Jatam ke KPK

DEMOCRAZY.ID
Agustus 20, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tunjuk Bahlil Jadi Menteri ESDM, Jokowi Acuhkan Laporan Jatam ke KPK



DEMOCRAZY.ID - Pernah dilaporkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) ke KPK terkait dugaan korupsi izin tambang, tak membuat Presiden Jokowi belok. 


Keputusannya menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, tak terpengaruh catatan hitam itu.


Pada 19 Maret 2024, Jatam menyerahkan laporan disertai sejumlah dokumen ke KPK. 


Mereka melaporkan dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan atas pencabutan dan pemulihan izin pertambangan yang dilakukan Bahlil.


"Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara terutama Menteri Bahlil dalam kaitannya dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik," ujar Koordinator Jatam, Melky Nahar, Jakarta, dikutip Selasa (20/8/2024).


Mengingatkan saja, Bahlil mendapatkan kuasa dan mandat untuk mencabut izin tambang, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.


Dalam beleid yang diteken Jokowi itu, Bahlil ditunjuk Ketua Satuan Tugas (Satgas). Sehingga Bahlil bisa mencabut izin tambang sesuka hati. 


Sejak itu, wewenang izin tambang tak lagi dikempit Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Tugas utama satgas yang dimpimpin Bahlil adalah memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin tambang dan perkebunan yang sudah tak produktif.


Setahun kemudian, Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. 


Melalui Keppres ini, Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.


Tak berhenti di situ. Jokowi kembali menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi pada Oktober 2023.


Beleid ini memberikan keleluasaan kepada Bahlil untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.


Dalam praktiknya, Jatam menduga pencabutan ribuan izin tambang di Indonesia sejak 2021 oleh Bahlil, dikotori dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang meruginkan negara. Namun menguntungkan Bahlah dengan kelompoknya.


Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Bahlil telah mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. 


Setelah sebelumnya izin tersebut dicabut satgas yang dipimpin Bahlil.


Kini, Bahlil mencoba peruntungan untuk menjadi Ketua Umum (Katum) Partai Golkar. Naga-naganya tak ada yang berani melawannya. 


Besar kemungkinan Bahlil menjadi calon tunggal lantaran punya bekal 'gizi' tambun. 


Sumber: Inilah

Penulis blog