POLITIK

Terungkap! Kaesang Pangarep Ternyata Sudah Urus SK Belum Dipidana Untuk Maju Pilgub

DEMOCRAZY.ID
Agustus 23, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Terungkap! Kaesang Pangarep Ternyata Sudah Urus SK Belum Dipidana Untuk Maju Pilgub



DEMOCRAZY.ID - Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kaesang mengurus surat keterangan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).


Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. 


Djuyamto mengatakan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.


"(Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," jelasnya.


Djuyamto mengatakan permohonan itu diajukan Kaesang sebagai syarat calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah.


"(Tujuan permohonan) persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," katanya.


Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 


MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.


Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). 


Pada saat putusan MK dibacakan, Kaesang mengajukan surat permohonan itu ke PN Jaksel.


Keesokan harinya, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.


Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. 


Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.


Pada Kamis (22/8) RUU Pilkada itu dibawa ke paripurna. Namun, RUU Pilkada itu batal disahkan usai rapat terus ditunda karena kuota forum (kuorum) tak kunjung tercapai.


Aturan Pilkada Pakai Putusan MK, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub


DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang isinya berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah berbagai elemen masyarakat melakukan demonstrasi. 


Putusan MK itu menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU sehingga membuat Ketum PSI Kaesang Pangarep tak bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub).


Sebagai informasi, kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik gara-gara Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. 


MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.


MA tidak mengubah syarat usia yang ada dalam Undang-Undang Pilkada karena pengujian pasal dalam undang-undang merupakan kewenangan MK. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.


Persoalan kapan syarat usia ini dihitung kemudian digugat ke MK. Salah satunya diajukan oleh mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.


Kedua pemohon itu menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada. Berikut isinya:


e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota


Mereka meminta MK mengubah pasal itu menjadi:


e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon


MK kemudian membacakan putusan untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024 dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (20/8). 


MK menolak menambahkan frasa seperti yang diminta pemohon. Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ada tambahan frasa apapun.


Meski tidak mengubah isi pasal, MK menegaskan selama ini syarat usia calon kepala daerah selalu dihitung dan harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon kepala daerah. MK mengatakan praktik itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020. 


MK pun menegaskan KPU harus mengikuti pertimbangan MK bahwa syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon. 


MK menegaskan pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon bisa dinyatakan tidak sah saat ada sengketa hasil Pilkada di MK.


"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Saldi Isra.


Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian menggelar rapat pada Rabu (21/8). Para wakil rakyat ini mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada akan mengikuti putusan MA terhadap PKPU atau putusan MK terhadap UU Pilkada.


Singkat cerita, rapat ini menyetujui perhitungan syarat usia mengikuti putusan MA terhadap PKPU. Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.


"Setuju ya merujuk ke MA," ujar Awiek.


PDIP pun sempat protes. Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.


Berikut isi pasal yang disepakati dalam rapat Baleg:


Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih


Sumber: Detik

Penulis blog