DEMOCRAZY.ID - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 kembali mengusik Airlangga Hartarto yang baru saja menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golongan Karya (Golkar). Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini memberi sinyal kemungkinan akan memeriksa lagi Menteri Koordinator (Menko) Perekenomian itu, jika memang dibutuhkan penyidik Jampidsus. Pemeriksaan terhadap Airlangga pada Senin (24/7/2023) lalu dinilai belum cukup. Maka Kejagung diminta mendalami dan mengevaluasinya. Pasalnya, pemeriksaan kurang lebih 12 jam dengan 46 pertanyaan saat itu merupakan tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung pun belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,47 triliun ini. Atas hal demikian, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar berhar...
DEMOCRAZY.ID - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 kembali mengusik Airlangga Hartarto yang baru saja menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golongan Karya (Golkar). Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini memberi sinyal kemungkinan akan memeriksa lagi Menteri Koordinator (Menko) Perekenomian itu, jika memang dibutuhkan penyidik Jampidsus. Pemeriksaan terhadap Airlangga pada Senin (24/7/2023) lalu dinilai belum cukup. Maka Kejagung diminta mendalami dan mengevaluasinya. Pasalnya, pemeriksaan kurang lebih 12 jam dengan 46 pertanyaan saat itu merupakan tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung pun belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,47 triliun ini. Atas hal demikian, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar berhar...