DEMOCRAZY.ID - Dosen Universitas Indonesia (UI), Ali Abdillah membalas cuitan eks mahasiswanya, William Aditya Sarana yang kini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal DPR tak perlu mengikuti Mahkamah Konstitusi. Dengan gamblang Ali membantah pernyataan William lengkap dengan penjelasannya. Melalui akun X miliknya, @ali_abdillah_ mengungkapkan kekesalannya melihat cuitan William dengan menyatakan menyesal meluluskan William saat sidang skripsi. "Emang paling bener waktu sidang skripsi nggak gua lulusin ni bocah," ujar Ali, dikutip Rabu (21/8/2024). Ali mengatakan, apa yang dicuitkan William sepenuhnya salah. Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat. "Putusan MK final dan mengikat, wajin diikuti semua LN (lembaga negara), urusan enforcement emg jadi isu, tapi kaidah utamanya tetap final dan binding (mengikat)," ucapnya. Ia juga membantah ucapan William yang menyatakan DPR dan MK memiliki peran sama sebagai penaf...
Telak! Gegara Cuitan Soal DPR Tak Perlu Patuhi MK, William PSI Disentil Dosennya: Tahu Gitu Nggak Gua Lulusin!
Agustus 21, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Dosen Universitas Indonesia (UI), Ali Abdillah membalas cuitan eks mahasiswanya, William Aditya Sarana yang kini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal DPR tak perlu mengikuti Mahkamah Konstitusi. Dengan gamblang Ali membantah pernyataan William lengkap dengan penjelasannya. Melalui akun X miliknya, @ali_abdillah_ mengungkapkan kekesalannya melihat cuitan William dengan menyatakan menyesal meluluskan William saat sidang skripsi. "Emang paling bener waktu sidang skripsi nggak gua lulusin ni bocah," ujar Ali, dikutip Rabu (21/8/2024). Ali mengatakan, apa yang dicuitkan William sepenuhnya salah. Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat. "Putusan MK final dan mengikat, wajin diikuti semua LN (lembaga negara), urusan enforcement emg jadi isu, tapi kaidah utamanya tetap final dan binding (mengikat)," ucapnya. Ia juga membantah ucapan William yang menyatakan DPR dan MK memiliki peran sama sebagai penaf...