DEMOCRAZY.ID - BPIP menyangkal memaksa anggota Paskibraka pemakai jilbab untuk melepas jilbabnya saat pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8) lalu. BPIP menyatakan, mereka melepas jilbab sebagai bentuk kesukarelaan mematuhi peraturan yang ditetapkan. Sebelumnya, mereka juga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan BPIP. "Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024,” demikian pernyataan tertulis BPIP pada Rabu (14/8). Dilampirkan juga surat pernyataan bermeterai tersebut. Isi surat t
DEMOCRAZY.ID - BPIP menyangkal memaksa anggota Paskibraka pemakai jilbab untuk melepas jilbabnya saat pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8) lalu. BPIP menyatakan, mereka melepas jilbab sebagai bentuk kesukarelaan mematuhi peraturan yang ditetapkan. Sebelumnya, mereka juga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan BPIP. "Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024,” demikian pernyataan tertulis BPIP pada Rabu (14/8). Dilampirkan juga surat pernyataan bermeterai tersebut. Isi surat t