Back to Top
POLITIK

Simak! Beda Pernyataan Jokowi Soal Putusan MK dari 2019 hingga 2024

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Simak! Beda Pernyataan Jokowi Soal Putusan MK dari 2019 hingga 2024

DEMOCRAZY.ID - Baleg DPR bersama pemerintah dengan kilat dan menyepakati revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).  Pembahasan RUU Pilkada yang mendadak ini tidak memakan kurang dari 12 jam selesai dan disepakati. Hari ini, Kamis (22/8), rapat paripurna diyakini bakal langsung mengesahkan RUU Pilkada itu. Sebab, hanya fraksi PDIP yang menolak. Baleg tak mengindahkan putusan MK 60 dan 70. Di putusan 60 misalnya, mereka malah mengembalikan syarat kursi DPRD untuk maju Pilkada.  Padahal MK sudah mengubahnya dengan syarat persentase terhadap daftar pemilih tetap (DPT).  Begitu juga di putusan 70. Baleg memilih mengikuti Putusan MA 23 soal batas usia calon 30 tahun saat pelantikan. Meski MK telah memutuskan batas minimal 30 tahun saat penetapan.  Hal ini ramai dibicarakan untuk memberikan karpet merah untuk Ketum PSI Kaesang Pangarep maju Pilgub. Sebab, usianya baru 30 tahun setelah masa penetapan calon. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya menghormati keputusan
Baca selengkapnya

Penulis blog