Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

'Siasat Ugal-Ugalan DPR dan Jokowi Anulir Putusan MK di Pilkada 2024'

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Siasat Ugal-Ugalan DPR dan Jokowi Anulir Putusan MK di Pilkada 2024'

'Siasat Ugal-Ugalan DPR dan Jokowi Anulir Putusan MK di Pilkada 2024' Baru sehari sejak Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat geger publik dengan mengubah ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah. Perubahan itu membuat pilkada semakin memanas karena partai politik (parpol) tak harus punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencalonkan kepala daerah. Sebelumnya, dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada, parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan calon kepala daerah jika punya minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu di daerah setempat. Berdasarkan aturan tersebut, tak ada parpol yang bisa mendaftarkan calon di Pilkada Jakarta 2024 tanpa berkoalisi dengan parpol lain. Maka terbentuklah koalisi besar KIM Plus—perluasan dari KIM yang sebelumnya mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabu
Baca selengkapnya

Penulis blog