Back to Top
HUKUM POLITIK

Sekjen KIPP: DPR Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sekjen KIPP: DPR Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada!

DEMOCRAZY.ID - Badan Legislasi DPR akan menggelar rapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.  MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.  Seorang sumber Tempo menyebut rapat Baleg DPR itu justru akan menganulir putusan MK. Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan, tidak ada lagi norma hukum lain yang bisa menentang putusan MK.  Putusan MK merupakan hasil koreksi tehadap perundang-undangan. Putusan MK sifatnya mengikat dan final. Sehingga, putusan itu harus menjadi acuan semua pihak.  "Bila ada Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan UU baru itu sama saja melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MK," kata Kaka saat dihubungi, Selasa 20 Agustus 2024. Menurut Kaka, Perpu sekalipun tidak bisa menganulir putusan MK. Penerbitan Perpu juga tak bisa dilakukan karena tak memenuhi syarat, yakni tak ada keadaan mendesak.  Kaka meminta, s
Baca selengkapnya

Penulis blog