DEMOCRAZY.ID - Sejumlah media asing menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
"Presiden Indonesia Joko Widodo pada 21 Agustus mengatakan, dia menghormati keputusan lembaga negara di tengah langkah sekutunya di parlemen untuk mencoba membatalkan keputusan pengadilan yang mengubah kriteria kualifikasi untuk pemilihan daerah," tulis Reuters dalam artikel berjudul Indonesia president says he respects institutions amid power struggle over court ruling yang dipublikasikan pada Kamis (22/8/2024).
"Pernyataannya muncul di tengah perebutan kekuasaan yang jarang terjadi antara parlemen Indonesia dan peradilan," lanjut laporan itu.
Dijelaskan bahwa polemik ini bermula dari keputusan MK pada 20 Agustus lalu, di mana pengadilan konsitusi tersebut menurunkan persentase minimum kursi yang diperlukan untuk pencalonan dalam pemilu kepala daerah.
Hal itu kemudian, lanjut Reuters, membuka pintu bagi sosok seperti Anies Baswedan untuk maju.
Disebutkan pula, sebelumnya Anies tak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena partai yang kemungkinan mendukungnya tak memiliki cukup kursi di parlemen.
Hal ini berbeda dengan sosok lain seperti Ridwan Kamil misalnya, yang didukung partai-partai yang berada di barisan Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sementara media Singapura, The Straits Times pada laporannya Kamis, juga menyinggung bahwa 'drama politik' terbaru itu muncul selama masa transisi Prabowo yang juga kini tengah mengonsolidasi kekuasaan menjelang masa jabatannya sebagai presiden, Oktober mendatang.
Portal berita tersebut juga memuat bagaimana parlemen pun kini mulai 'melawan' keputusan MK yang lain di tanggal 20 Agustus, terkait syarat usia minimum kandidat untuk maju di pemilihan seraya menyebut putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Prabowo, 72 tahun, pekan lalu mengamankan mayoritas parlemen, dan Widodo telah membantu memperlancar jalan baginya, dalam apa yang secara luas dipandang sebagai quid-pro-quo yang akan memungkinkan pemimpin yang akan lengser untuk mempertahankan pengaruhnya begitu ia lengser," tulis Reuters.
"Pengadilan pada tanggal 20 Agustus juga mempertahankan persyaratan usia minimum 30 tahun bagi kandidat yang mengikuti pemilihan umum, yang akan membuat putra Widodo yang berusia 29 tahun, Kaesang Pangarep, tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan daerah mendatang. Anggota parlemen juga telah berupaya mengubah persyaratan tersebut," timpal The Straits Times.
Sumber: Inilah