Back to Top
POLITIK

Sejarah Tercipta! Baru 24 Jam Putusan MK Soal Pilkada Berubah di DPR, PDIP Gagal Usung Calon Sendiri

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Sejarah Tercipta! Baru 24 Jam Putusan MK Soal Pilkada Berubah di DPR, PDIP Gagal Usung Calon Sendiri

DEMOCRAZY.ID - Tak sampai 24 jam, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat calon di Pilkada 2024 berpotensi berubah.  Ini lantaran Badan Legislasi atau Baleg DPR RI lewat Panitia Kerja (Panja) membahas putusan MK itu. Rapat itu membahas soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. Namun dalam pembahasan itu, Panja Baleg DPR terkesan mengacuhkan putusan MK dan hanya menyepakati syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada hanya berlaku bagi partai-partai non parlemen saja. Sementara itu, bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD itu tetap mengacu pada aturan lama yakni harus memenuhi ambang batas atau threshold 20 persen jika ingin mencalonkan figur sebagai calon kepala daerah di Pilkada. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD
Baca selengkapnya

Penulis blog