DEMOCRAZY.ID - Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada resmi disahkan, Minggu (25/8). PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI hari ini. PKPU ini menggunakan Putusan MK nomor 60 dan 70. "Apakah bisa kita setuji? Setuji?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat menyambut dengan seruan setuju. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan. "Ini adalah jaminan bahwa insyaallah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," kata Supratman. Putusan MK termuat dalam perubahan di Pasal 11 dan Pasal 15. Berikut isinya: Pasal 11 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan ...
DEMOCRAZY.ID - Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada resmi disahkan, Minggu (25/8). PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI hari ini. PKPU ini menggunakan Putusan MK nomor 60 dan 70. "Apakah bisa kita setuji? Setuji?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat menyambut dengan seruan setuju. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan. "Ini adalah jaminan bahwa insyaallah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," kata Supratman. Putusan MK termuat dalam perubahan di Pasal 11 dan Pasal 15. Berikut isinya: Pasal 11 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan ...