Back to Top
HUKUM POLITIK

RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini, Ternyata Cuma Gegara Ini Alasannya!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini, Ternyata Cuma Gegara Ini Alasannya!

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Rapat Paripurna DPR RI ditunda atau batal digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, rapat ditunda karena tidak mencapai quorum. "Sesuai dengan Tatib DPR bahwa rapat rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku. Nah, setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi quorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024). Dengan begitu, kata dia, agenda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak bisa dilaksanakan hari ini. "Sehingga, acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," ujarnya. Dasco mengatakan, pihak DPR akan menggelar badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal ulang Paripurna ke depan. "Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme
Baca selengkapnya

Penulis blog