Revisi Kilat UU Pilkada Cacat Materiil dan Formil, Ini Alasannya! Oleh: Karyudi Sutajah Putra Persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas revisi Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati dan walikota merupakan bentuk vetokrasi sebagian elite politik yang terlanjur nafsu menguasai seluruh ruang politik kontestasi Pilkada 2024. “Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elite yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh MK melalui Putusan No 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Bukan hanya membangkangi putusan MK, kata Ismail, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsirkan sesuai seler
Revisi Kilat UU Pilkada Cacat Materiil dan Formil, Ini Alasannya! Oleh: Karyudi Sutajah Putra Persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas revisi Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati dan walikota merupakan bentuk vetokrasi sebagian elite politik yang terlanjur nafsu menguasai seluruh ruang politik kontestasi Pilkada 2024. “Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elite yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh MK melalui Putusan No 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Bukan hanya membangkangi putusan MK, kata Ismail, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsirkan sesuai seler