HUKUM POLITIK

Resmi! Yayasan Mega Bintang 'Gugat' Jokowi Soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab

DEMOCRAZY.ID
Agustus 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Resmi! Yayasan Mega Bintang 'Gugat' Jokowi Soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab



DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan terkait pelepasan jilbab 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024, pada Kamis, 29 Agustus 2024. 


Hal, itu diinformasikan Humas PN Solo, Bambang Ariyanto kepada wartawan. 


Bambang mengemukakan perkara nomor 172/Pdt.G/2024/PN Skt yang diajukan oleh penggugat 1, yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia yang diketuai oleh Arif Sahudi, dan Penggugat 2, yaitu Yayasan Mega Bintang yang diketuai oleh Boyamin Saiman itu resmi masuk ke PN Solo pada tanggal 15 Agustus 2024.


Dalam perkara itu, tergugat 1 adalah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dan tergugat 2 adalah Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.


"Sidang perdana akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Solo dan dijadwalkan pada 29 Agustus 2024," ujar Bambang, Senin, 19 Agustus 2024.


Ia menjelaskan sidang tersebut akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas hakim Sutikna, Wahyuni Prasetya Ningsih, dan Fatharony. 


Di sisi lain, desakan kepada Presiden Jokowi untuk mencopot Yudian Wahyudi dari jabatan kepala BPIP juga datang dari Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Andreyan Noor.


"Kami minta Presiden Jokowi memecat Kepala BPIP karena tidak berkompeten dan  mengusullkan untuk diganti oleh tokoh Muhammadiyah," ucap Anderyan kepada Tempo hari ini. 


Menurutnya, kebijakan BPIP yang kontroversi dan menyalahi keberagaman. Ditambah lagi pergantian pembawa Baki Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Maulia Permata Putri awalnya telah ditunjuk dan dilatih untuk membawa baki dalam upacara bersejarah tersebut.


"Namun, detik-detik terakhir, tugas tersebut dialihkan kepada Livenia Evelyn Kurniawan, pelajar asal Kalimantan Timur. Hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan upacara. Kami tidak ingin hanya sekedar meminta maaf tapi perlu ada penelusuran lebih jauh kenapa hal ini bisa terjadi," katanya.


Ia juga meminta supaya SK BPIP No. 35 Tahun 2024 tidak lagi digunakan karena itu sumber atau asal-muasal terjadinya kekisruhan ini dan kembali ke Peraturan 2022.


“Dalam Keputusan BPIP No. 35 itu tertulis bahwa standar pakaian, atribut dan sikap tampang - yang berimplikasi pada dugaan larangan menggunakan jilbab - dibuat guna menjaga kesakralan, wibawa, identitas, dan kedisiplinan Paskibraka," ucap dia.


Ia menilai aturan yang mengatasnamakan keseragaman itu malah yang melunturkan nilai kesakralan dari perayaan kemerdekaan Indonesia itu sendiri.


Sumber: Tempo

Penulis blog