Back to Top
CATATAN POLITIK

'Rakyat Dukung Mahkamah Konstitusi, Bubarkan Partai Politik Pembangkang Konstitusi'

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Rakyat Dukung Mahkamah Konstitusi, Bubarkan Partai Politik Pembangkang Konstitusi'

'Rakyat Dukung Mahkamah Konstitusi, Bubarkan Partai Politik Pembangkang Konstitusi' Oleh: Tarmidzi Yusuf Kolumnis Sempurna sudah apa yang dilakukan oleh Presiden dan DPR. Pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi. Pembangkangan terhadap Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024.  Presiden dan DPR bersekongkol melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan pendzaliman terhadap demokrasi. DPR menurut rencana Kamis, 22 Agustus 2024 akan mengesahkan RUU Pilkada yang membegal Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024.  Ada 8 partai politik yang tergabung dalam KIM Plus menyetujui pembangkangan konstitusi dan pendzaliman terhadap demokrasi. Hanya PDIP yang menolak RUU Pilkada yang akan disahkan hari ini (22/8) oleh DPR. Kedelapan partai tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, NasDem, PKS dan PPP.  Kedelapan partai tersebut kompak melakukan pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas syarat pencalonanan dan batas usia calon kepala daerah di
Baca selengkapnya

Penulis blog