Back to Top
CATATAN POLITIK

'Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) vs Mahkamah Kaesang (MK+) Dalam Pusaran Autocratic Legalism'

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) vs Mahkamah Kaesang (MK+) Dalam Pusaran Autocratic Legalism'

'Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) vs Mahkamah Kaesang (MK+) Dalam Pusaran Autocratic Legalism' Oleh: Adhy Fadhly Voxpol Network Indonesia Final and binding!! Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga negara pengawal konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga pengadilan konstitusionalitas yang diberikan kewenangan-kewenangan dalam hal menguji materiil sebuah undang-undang sehingga dalam hal undang-undang Mahkamah Konstitusilah yang memiliki kewenangan penuh untuk mengujinya. Yang tak kalah pentingnya, Mahkamah Konstitusi juga diberikan kewenangan dalam membubarkan partai politik. Beberapa kewenangan yang disebutkan sontak saja membuat kita ingin tertawa dengan kondisi serta dinamika yang terjadi di kawasan senayan pasca Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Jika kita ikuti dinamika yang terjadi maka dirasa perlu diperjelas bahwa Putusan perkara nomor 60 ini diperuntukan pemberlakuannya pada seantero nusantara ataukah hanya pada wilayah tertentu semisal Jakarta,atau yang lebih s
Baca selengkapnya

Penulis blog