'Publik Segera Bongkar Mafia Kartel Pemberi Gelar SLA Kepada Gibran Yang Berpusat di Kemendiknas'
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Kemendiknas harus segera klarifikasi & informasi terkait ijasah Gibran Rakabuming Raka yang sebenarnya, berikut data lampiran berbasis regulasi, jangan sampai anak beranak mendapatkan tuduhan pengguna ijasah palsu. Terlebih sebentar lagi Gibran akan dilantik menjadi Wapres pada 20 Oktober 2024.
Awalnya Gibran dinyatakan oleh KPU. RI Sebagai alumni S.1 dari University of Bradford
Oleh sebab dalam Surat Keputusan (SK) dari Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang ditandatangani oleh Paristiyanti Nurwardani pada 8 Agustus 2019 dengan nomor SK 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019.
Dalam SK tersebut, ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka dari University of Bradford telah disetarakan dengan Sarjana.
Padahal produk didikan sekolah Singapura dan lembaga cangkokan dari para mafia kartel gelar pendidikan yang berafiliasi dengan kampus asing yang kebanyakan infonya dari lembaga-lembaga pendidikan Amerika dan Inggris juga lain-lain negara di Eropa.
Dan umumnya pola pendidikan lembaga (kursus) tersebut khusus menekankan mindset yang berorientasi kepada pendidikan sales atau marketing dalam sektor bisnis perdagangan dan atau jasa properti atau selaku agen properti atau perantara yang menjual-belikan properti dari mulai bangunan rumah, apartemen, gedung bahkan tanah.
Jadi tidak keliru, atau pantas jika KPU menghapus stara pendidikan yang awalnya justru dipenampakan layar berbagai medsos, (entah editan), bakal Cawapres Gibran memiliki gelar S.2.
Lalu sepertinya malu-malu taik kucing, lalu KPU hapus, kemudian malu-malu “taik anjing,” Gibran turun derajat menjadi S.1.
Yang terakhir secara resmi KPU turunkan pendidikan Gibran lagi menjadi D 1 karena menjalani pendidikan selama 4 tahun sekeluarnya Gibran dari SLP/ SMP atau sederajat SLA.
Pertanyaannya apakah Kemendiknas RI memiliki dasar keabsahan siswa pelajar SLP/ SMP. Bisa melanjutkan pendidikan setara dengan D.1 (diploma satu), serta mengakui hasil kelulusannya sederajat dengan SMA?
Hal ini perlu publik lacak dan teliti terkait regulasi pendidikan terhadap (eks siswa) murid yang sekedar lulusan SLP.
Bisa melanjutkan studinya ke program S. 1 atau D.3 dan atau sekedar S.1 melompat tanpa punya ijasah sederajat SLA/SMA.
Cara lain menjawab keresahan publik terkait ijasah sebenarnya Gibran, capres yang bakal dilantik pada 20 Oktober 2024.
Sesuai asas-asas good governance dan UU KIP, pejabat di Kemendiknas hendaknya segera menyampaikan alasan-alasan ketentuan yang diterbitkan kemendiknas tentang dasar keputusan diknas terhadap Gibran sehingga dinyatakan memiliki ijasah setara dengan D.1 atau sederjat SLA/SMA.
Atau kah bangsa ini perlu bersabar lalu mendesak presiden terpilih Prabowo Presiden RI paska pelantikannya, untuk memerintahkan langsung Kapolri untuk menginstruksikan anggota penyidiknya, mengusut pejabat Kemendiknas serta Gibran terkait ijasahnya yang Ia gunakan di KPU.
Dan jika terbukti ada konspirasi maka DPR RI secara politik dapat gunakan hak meng-impeach Gibran berdasarkan TAP. MPR RI. NO. 6 Tahun 2001 serta merujuk sistim konstitusi yang berlaku. ***