POLITIK

Presiden PKS Blak-Blakan Alasan 'Batal' Mendukung Anies di Pilgub Jakarta

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Presiden PKS Blak-Blakan Alasan 'Batal' Mendukung Anies di Pilgub Jakarta



DEMOCRAZY.ID - DPP PKS menegaskan tidak akan kembali mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 meski putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di pilkada.


Sekretaris Jenderal Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menegaskan PKS telah mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024. 


Untuk mendukung RK-Suswono itu mereka bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang digawangi Gerindra dkk.


Aboe pun menegaskan PKS tidak akan berubah haluan dari KIM plus yang mengusung RK-Suswono itu.


"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu udah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang," kata Aboe di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).


Aboe enggan menyebut keputusan PKS mengusung RK-Suswono berarti partainya siap melawan Anies di Pilkada Jakarta 2024 jika ada partai yang mengusung eks gubernur Jakarta itu.


Ia menyebut konstestasi perebutan kursi Jakarta 1 adalah ajang untuk saling berlomba dalam berbuat kebaikan.


"Bukan melawan, kita ber-fastabiqul khoirot. Berlomba dalam kebaikan," tutur dia.


Di sisi lain, Aboe tak ambil pusing jika DPP PDIP memutuskan untuk mengusung Anies maju memperebutkan kursi Jakarta 1.


Ia menegaskan PKS akan teguh pendirian dengan keputusan mengusung RK-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.


"Ya, emang masalahnya apa? Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur gitu bagaimana," ujar dia.


Sebelumnya MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024. salah satunya, gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.


Melalui gugatan itu, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.


Berkat putusan MK itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.


Adapun PKS sebelumnya sempat mengusung dan mengeluarkan SK mendukung Anies bersama kader PKS Sohibul Iman.


Namun, kini PKS telah mencabut SK dukungan untuk Anies-Sohibul, dan mengubah arah dukungannya ke RK-Suswono.


[VIDEO]: KlikLink


Sumber: CNN

Penulis blog