Back to Top
HUKUM POLITIK

Polisi Setop Laporan Warga soal KTP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Agustus 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Polisi Setop Laporan Warga soal KTP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Polisi sudah mendalami laporan pria asal Gambir, Jakarta Pusat, bernama Samson usai KTP-nya dicatut untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024. Terkini, polisi memutuskan menghentikan pengusutan kasus tersebut. "Sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (19/8/2024). Ade Safri mengatakan penghentian kasus berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/8).  Ade mengatakan kasus dihentikan lantaran dugaan tindak pidana tersebut sudah diatur khusus dalam Pasal 185 A Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte'. Dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan ad
Baca selengkapnya

Penulis blog