DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuai sorotan usai menanggapi keputusan DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal UU Pilkada. Jokowi mengatakan pihaknya menghormati semua proses yang berlangsung di setiap lembaga. Pernyataan Jokowi jelas kontradiktif, sebab bukan sekali ia mengatakan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat atau final and binding. Jokowi tampaknya membiarkan ketuk palu lembaga konstitusi tertinggi itu dikangkangi oleh lembaga wakil rakyat. Sebelumnya, MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas pencalonan kandidat Pilkada bukan lagi berdasarkan persentase kursi di parlemen. Akan tetapi ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan
Pernyataan Jokowi Kontradiktif Soal Putusan MK, Dulu Katanya Final dan Mengikat, Sekarang...
Agustus 23, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuai sorotan usai menanggapi keputusan DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal UU Pilkada. Jokowi mengatakan pihaknya menghormati semua proses yang berlangsung di setiap lembaga. Pernyataan Jokowi jelas kontradiktif, sebab bukan sekali ia mengatakan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat atau final and binding. Jokowi tampaknya membiarkan ketuk palu lembaga konstitusi tertinggi itu dikangkangi oleh lembaga wakil rakyat. Sebelumnya, MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas pencalonan kandidat Pilkada bukan lagi berdasarkan persentase kursi di parlemen. Akan tetapi ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan