CATATAN POLITIK

'Permintaan Maaf Jokowi Justru Menambah Dosa-Dosa Kebohongannya'

DEMOCRAZY.ID
Agustus 03, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Permintaan Maaf Jokowi Justru Menambah Dosa-Dosa Kebohongannya'


'Permintaan Maaf Jokowi Justru Menambah Dosa-Dosa Kebohongannya'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


Bukan Jokowi jika tidak dusta. Ia bahkan sempat diberi gelar oleh sekelompok mahasiswa sebagai “King of Lips Service,” dan ada sebuah lagu yang sepertinya ditujukan kepada Jokowi pada tahun 2018 berjudul Astaghfirullah Punya Presiden Si Raja Bohong.


Belum lama ini, Jokowi kembali menambah daftar kebohongannya yang sudah mencapai seratus lebih, melalui permintaan maaf kepada publik dalam acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka di halaman depan Istana Merdeka pada Kamis, 1 Agustus 2024 malam. 


Jokowi tidak menyebutkan program-program apa saja yang tidak dapat ia penuhi, mungkin karena lupa akibat banyaknya janji bohong yang tidak bisa ia tepati.


Namun, apa dasar dirinya menambah daftar kebohongan? Jokowi saat ini masih berstatus sebagai presiden. 


Daripada dia wara-wiri tanpa manfaat ke IKN, lebih baik dia konsentrasi pada sektor penegakan hukum. 


Misalnya, perintahkan agar TSK Firli Bahuri ditahan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, atau minta KPK memeriksa aliran dana yang didapat anak-anaknya, Gibran dan Kaesang, yang sudah menjadi terlapor. 


Termasuk juga, perintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hingga tuntas kasus yang melibatkan Airlangga Hartarto dan Zulfikar Hassan, atau kasus yang pernah dilakukan Muhaimin.


Semua ini harus diselesaikan oleh Jokowi sebelum ia “dilengserkan” oleh masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.


Penting untuk dicatat bahwa pengakuan Jokowi tentang ketidakmampuannya menjalankan amanah sebagai presiden dan berbagai kebohongan yang ia lakukan dapat menjadi bukti. 


MPR RI pada 16 Agustus 2024 harus mempertimbangkan banyak hal yang dilakukan Jokowi sebagai Presiden RI.


Dengan kata lain, Jokowi sebagai presiden telah gagal menjalankan amanah konstitusi. 


MPR RI harus membuat catatan penting negara dalam bentuk TAP MPR RI, yang mengharuskan presiden periode 2024-2029 menuntaskan seluruh kasus hukum dan ekonomi yang terhambat selama kepemimpinan Jokowi dari 2014 hingga 2024, termasuk kebenaran atau keaslian ijazah Jokowi. 


Seperti model TAP MPR RI Pasal 4 No. XI Tahun 1998 terhadap Soeharto, MPR RI periode 2024-2029 tidak boleh tebang pilih.


Faktor segala dosa-dosa sejarah kebohongan Jokowi sudah menjadi pengetahuan umum atau notoire feiten notorius. Kebohongan merupakan kebiasaan Jokowi (Jokowi’s lies are a habit). ***

Penulis blog