Back to Top
POLITIK

Pengesahan RUU Pilkada Batal, Kaesang Bungsu Jokowi Dipastikan Tak Bisa Maju Pilgub!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pengesahan RUU Pilkada Batal, Kaesang Bungsu Jokowi Dipastikan Tak Bisa Maju Pilgub!

DEMOCRAZY.ID - Sore ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.  Ini juga berimplikasi ke langkah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi. "Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco, Kamis (22/8). Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.  "Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia. Soal putusan 70, Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih
Baca selengkapnya

Penulis blog