DEMOCRAZY.ID - Pemerintah terus menerus melakukan aktivitas di lingkungan Universitas Trisakti tanpa beban. Padahal mereka melanggar hukum.
Adapun landasan hukum yang dipakai pemerintah untuk melakukan kegiatan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Jadi tidak ada Yayasan Trisakti Tandingan, yang ada adalah pemerintah sengaja menggusur pengurus lama menggunakan Surat Keputusan Menteri. Surat itu sudah kami gugat, dan PTUN memenangkan kami. Perintah pengadilan, pemerintah harus mencabut SK tersebut,” kata Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (05/08/2024) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Nugraha menegaskan bahwa biang keladi tergusurnya kepengurusan Yayasan Trisakti oleh pemerintah adalah adanya SK Mendikbudristek yang dirancang oleh para pejabat Negara.
Padahal sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi, Universitas Trisaksi telah membuktikan keunggulannya dalam mencerdaskan bangsa.
“Yayasan dan seluruh organnya dilucuti dan dipaksa hengkang. Sungguh membabi buta,” katanya geram.
Adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah atara lain, pada tanggal 24 Agustus 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang secara tidak sah mengangkat 9 pejabat aktif Pemerintah untuk duduk sebagai Pembina Yayasan Trisakti.
“Keputusan ini melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan ..... berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina,” jelas Nugraha.
Hal ini lanjut Nugraha, kemudian diikuti dengan Mendikbudristek RI mengeluarkan Surat Perintah tanggal 15 Desember 2022 No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 tentang pengangkatan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti.
Surat-surat perintah sejenis juga ditujukan kepada Pimpinan Perguruan-perguruan Tinggi Trisakti lainnya yang memerintahkan pejabat-pejabat tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap aset Yayasan.
“Ini bukan saja menimbulkan kekacauan keorganisasian di semua organ Yayasan Trisakti, akan tetapi jelas melanggar Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana disebut Perguruan Tinggi Swasta mempunyai hak kelola sendiri yang berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri,” tegasnya.
Nugraha menegaskan sebagai kelanjutan dari Kepmen No. 330/P/2022, Notaris Andi Sona Ramadhini, M.Kn atas petunjuk Direktur Kelembagaan Dikti, Lukman, ST membuat Akta No. 03 tanggal 10 Februari 2023 yang membentuk “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah dan susunan kepengurusannya.
Pembentukan “Yayasan Trisakti” dan susunan kepengurusannya ini keseluruhannya bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Kemenkumham RI kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023 tersebut.
Menurut Nugraha, sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005.
Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan.
Akhirnya, lanjut Nugraha dalam menghadapi Kepmen No. 330/P/2022 Yayasan Trisakti melakukan gugatan PTUN terhadap Mendikbudristek RI yang dimenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023, yang pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022.
Namun Putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkan Putusan tersebut mereka membuat Statuta baru dari Universitas Trisakti.
Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu.
Lebih aneh lagi, kata Nugraha, pada tanggal 12 Juni 2023 Mendikbudristek RI mengeluarkan Kepmen No. 522/E/0/2023 yang bukan saja bertentangan dengan Putusan PTUN tersebut di atas, melainkan juga mengesahkan pembentukan susunan kepengurusan “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.
Sebagai akibat kalah dalam Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN.JKT, maka Mendikbudristek RI naik banding dan Yayasan Trisakti pun melakukan Kontra Memori Banding yang juga dimenangkannya berdasarkan Putusan Kontra Memori Banding PTUN No. 250/B/2023/PT.TUN.JKT pada tanggal 19 Oktober 2023 yang memperkuat Putusan PTUN sebelumnya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022.
Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI sedang mempersiapkan PTN-BH terhadap Yayasan Trisakti, yaitu Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum yang bertujuan menjadikan Universitas Trisakti dan semua perguruan tingginya menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbentuk badan hukum yang dapat dilihat pada analisa hukum PTN-BH.
“Jelas ini bertentangan dengan undang-undang RI No. 12 tahun 2012 yang memberi kewenangan kelola sendiri kepada perguruan-perguruan tinggi swasta. Apabila berhasil, ini merupakan lonceng kematian perguruan tinggi swasta dan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan di Indonesia yang dilindungi undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Nugraha.
Nugraha menyebut segala tindakan dari Mendikbudristek RI dan Menkumham RI adalah sewenang-wenang dan menyalahi semua hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
“Semua ini dilakukan terhadap suatu Yayasan dengan Universitas dan perguruan-perguruan tingginya yang telah mengabdi selama lebih dari 5 dasawarsa dalam meningkatkan pendidikan putra-putri bangsa,” paparnya.
Pengamat politik Rocky Gerung ikut tergelitik menyaksikan upaya pemerintah merampok Yayasan Trisakti.
Menurutnya tak ada urgensinya pemerintah ingin mengubah status PTS (perguruan tinggi swasta) mejadi PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum).
Menurut ahli filsafat Universitas Indonesia, upaya itu hanya akal-akalan pemerintah untuk menguasai aset Yayasan Trisakti yang jumlahnya diperkirakan sama dengan anggaran BUMN itu.
“Buat apa diubah-ubah, kampus Trisakti sudah bagus. Itu hanya modus untuk menguasai aset yayasan saja,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024.
Sumber: FNN