Back to Top
POLITIK

Pemerintah Dinilai Masih Bisa 'Siasati' RUU Pilkada Dengan Menerbitkan Perppu, Ini Pengertian Perppu

DEMOCRAZY.ID
Agustus 25, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pemerintah Dinilai Masih Bisa 'Siasati' RUU Pilkada Dengan Menerbitkan Perppu, Ini Pengertian Perppu

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang disingkat Perppu terkait Pilkada, pasca DPR RI menyatakan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.  Benarkah? "Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 dikutip dari Antaranews.  Presiden juga memastikan bahwa Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.  Sebelumnya, masyarakat Indonesia terus menerus menyuarakan aksi untuk mengawal Putusan MK yang diduga sempat akan dianulir oleh DPR RI.  Aksi tersebut dilakukan secara langsung dengan turun ke jalan di berbagai daerah serta secara online di media sosial terutama di platform X dengan menaikkan tagar salah satunya #KawalPutusanMK. Meski RUU Pilkada telah batal disahkan oleh DPR,  banyak warganet ...
Baca selengkapnya

Penulis blog