Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

'Pembangkangan Konstitusi Oleh Badan Legislasi DPR Tidak Bisa Ditoleransi'

DEMOCRAZY.ID
Agustus 22, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Pembangkangan Konstitusi Oleh Badan Legislasi DPR Tidak Bisa Ditoleransi'

'Pembangkangan Konstitusi Oleh Badan Legislasi DPR Tidak Bisa Ditoleransi' Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS MHKAMAH Konstitusi memutus tiga hal terkait uji materi tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 20 Agustus 2024. Pertama, partai politik bisa turut mencalonkan kepala daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur, meskipun tidak memperoleh kursi di DPRD.  Putusan ini sangat penting bagi tonggak demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta untuk memenuhi asas demokrasi seperti dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD: “…kepala pemerintah daerah …. dipilih secara demokratis.” Karena, suara rakyat yang diberikan kepada partai politik, tetapi tidak mendapat kursi di parlemen (daerah), tidak boleh diabaikan atau dihilangkan begitu saja dalam pencalonan kepala daerah. Kedua, ambang batas pencalonan kepala daerah diubah dari 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi di DPRD menjadi antara 6,5 sampai 10 persen perolehan suara, tergantung dari jumlah pemilih.  Pu
Baca selengkapnya

Penulis blog