POLITIK

PDIP Ungkap 3 Kemungkinan Yasonna Laoly 'Dipecat' Jokowi Dua Bulan Jelang Habis Masa Jabatan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 19, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
PDIP Ungkap 3 Kemungkinan Yasonna Laoly 'Dipecat' Jokowi Dua Bulan Jelang Habis Masa Jabatan



DEMOCRAZY.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP angkat bicara soal pemecatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terhadap kadernya, Yasonna H. Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). 


Terdapat tiga kemungkinan yang menjadi alasan dari Jokowi memberhentikan Yassona.


Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan sebenarnya pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. 


Namun, hal ini menjadi janggal karena dilakukan 43 hari efektif sebelum masa jabatan habis.


"Apakah Pak Yassona di-reshuffle padahal kabinet kurang dua bulan itu karena alasan strategis terkait efektivitas pemerintahan atau karena alasan politis," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Senin (19/8/2024).


Kemungkinan pertama dipecatnya Yasonna berkaitan dengan penandatangan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru DPP PDIP. Djarot menyebut Yassona memberikan persetujuan tanpa memberitahu Jokowi.


"Karena Pak Yassona mungkin ditegur karena tidak meminta persetujuan kepada presiden atas pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP partai kemarin. Karena pengesahan kepengurusan Partai harus melalui Kemenkumham," jelasnya.


Kemungkinan kedua, Yassona diduga dipermasalahkan lantaran menghadiri deklarasi Eddy Rahmayadi sebagai Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Utara.


"Kedua, apakah Pak YasoNna diberhentikan karena sebagai kader partai beliau kemarin mengikuti acara deklarasi di Medan yaitu deklarasi untuk mencalonkan Eddy Rahmayadi," jelasnya.


Ketiga, kata Djarot, kemungkinan Jokowi sedang berupaya memasukkan orang-orangnya agar nantinya bisa tetap punya andil dalam pemerintahan selanjutnya.


"Kami anggap bahwa ini merupakan suatu peritsiwa politik dan menjadi event atau kesempatan dari Pak Jokowi untuk mengkonsolidir kekuasaannya kekuatannya dalam rangka mengontrol atau mendesakkan orang orangnya pada pemerintahan yang akan datang," pungkasnya.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo alias (Jokowi) resmi melantik Supratman Andi Atgas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly. 


Pelantikan Supratman Andi Atgas sebagai menteri baru di kabinet Jokowi digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).


Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.


Presiden Jokowi pun terlebih dahulu mengambil sumpah para menteri dan wakil menteri yang akan dilantik.


"Bersediakah diambil sumpah jabatan menurut agama Islam?," tanya Presiden Jokowi.


Para menteri pun menjawab, "Bersedia".


Sumber: Suara

Penulis blog