POLITIK

PDIP Soroti RUU Pilkada di Baleg DPR: Melawan Putusan MK, Tunggu Rakyat Bersikap!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
PDIP Soroti RUU Pilkada di Baleg DPR: Melawan Putusan MK, Tunggu Rakyat Bersikap!



DEMOCRAZY.ID - PDIP menyoroti rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi Undang-undang Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). 


Pembahasan RUU Pilkada ini menuai tanya karena mendadak dilakukan atau selang sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan progresif yang mengubah aturan Pilkada pada Selasa (20/8).


Ada dua putusan MK terkait Pilkada yakni putusan nomor 60 dan putusan 70.


1. Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.


2. Putusan 70 terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Setelah putusan ini calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.


Batas Usia Calon Kepala Daerah, Baleg DPR Ikut Putusan MA


Akan tetapi, berdasarkan rapat daftar inventaris masalah (DIM) di Baleg, tidak ada satu pun putusan MK yang dipatuhi dalam pembahasan RUU Pilkada.


Baleg sepakat UU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 dibandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi.


Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.


Putusan MK dalam pertimbangannya, batas minimal usia calon kepala daerah adalah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Artinya sebelum dia dilantik.


Syarat Pencalonan, Baleg DPR Modifikasi Putusan MK dan Masih Pakai Kursi


Sementara terkait syarat pencalonan, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.


Pasal 40 di ayat 1 terkait batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. 


Jadi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen.


Masih dalam pasal sama, ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana diputus oleh MK.


PDIP Kecam Sikap Baleg


Politikus PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan seharusnya Baleg DPR patuh terhadap putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada.


"Ya, mereka coba melawan putusan MK," kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan.


RUU Pilkada ini belum disahkan dan berlaku. Namun besar kemungkinan RUU ini nantinya akan disahkan.


PDIP tidak ingin berspekulasi sebelum RUU Pilkada disahkan. Namun ia memastikan rakyat akan bersikap jika putusan MK tidak dipatuhi.


"Kita menunggu rakyat bersikap atas upaya jahat akal-akalan menelikung putusan MK itu," kata Deddy.



Sumber: Kumparan

Penulis blog