POLITIK

PDIP Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Ingin Diusung Sebagai Cagub Jakarta, Bakalan Mau?

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
PDIP Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Ingin Diusung Sebagai Cagub Jakarta, Bakalan Mau?



DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membuka kemungkinan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. 


Kemungkinan untuk mengusung Anies terbuka usai MK menurunkan syarat ambang batas Pilkada, yang membuat PDI-P bisa mengusung pasangan calon sendiri. 


Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, peluang Anies dicalonkan akan sangat kuat jika mantan gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjadi kader partai banteng.


"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024), saat ditanya peluang partainya mengusung Anies.


"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," sambungnya.


Komarudin pun menegaskan, pada dasarnya partai banteng akan memprioritaskan kader sendiri terlebih dulu untuk diusung pada Pilkada.


Apalagi, PDI-P merasa memiliki sejumlah kader potensial, misalnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.


Selain itu, masih ada anggota DPR dapil Jakarta yang juga dianggap potensial, misalnya Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu. 


"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ungkapnya.


Komarudin lantas mengatakan bahwa kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.


Dia meyakini keputusan dari Megawati adalah yang terbaik.


"Hak prerogatif yang berbicara. Jadi Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.


Komarudin menambahkan, PDI-P akan mengumumkan calon kepala daerah di wilayah tersisa, termasuk untuk Pilkada Jakarta, pada akhir pekan ini.


"Ya, mungkin akhir-akhir Minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir," kata Komarudin.


MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.


Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.


MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.


Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.


Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.


PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas dan tak punya rekan koalisi pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta.


Sumber: Kompas

Penulis blog