Back to Top
HUKUM POLITIK

PDIP: Gibran Bisa 'Batal' Dilantik Jadi Wapres Jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
PDIP: Gibran Bisa 'Batal' Dilantik Jadi Wapres Jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum!

DEMOCRAZY.ID - Tim hukum PDI-P kembali bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (1/8/2024). Adapun sidang gugatan ini terkait dugaan kesalahan prosedur proses pemilihan umum (Pemilu) 2024. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yaitu PDI-P. Sidang digelar secara tertutup.  "Acara hari ini adalah saksi fakta, artinya orang yang bisa menjelaskan apa saja yang bisa disampaikan terkait gugatan kami," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis. "Yaitu kami menggugat tentang pelanggaran melawan hukum oleh pejabat negara, yaitu KPU dalam hal ini, sehingga keberatan kami itulah kami sampaikan ke PTUN ini," kata dia. Pantauan Kompas.com , sidang dihadiri oleh Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun beserta jajaran tim hukum lainnya. Sidang juga tampak dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Joko Setiono. Selepas persidangan, Gayus m
Baca selengkapnya

Penulis blog