HUKUM POLITIK

PDIP: Gibran Bisa 'Batal' Dilantik Jadi Wapres Jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
PDIP: Gibran Bisa 'Batal' Dilantik Jadi Wapres Jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum!



DEMOCRAZY.ID - Tim hukum PDI-P kembali bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (1/8/2024).


Adapun sidang gugatan ini terkait dugaan kesalahan prosedur proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.


Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yaitu PDI-P. Sidang digelar secara tertutup. 


"Acara hari ini adalah saksi fakta, artinya orang yang bisa menjelaskan apa saja yang bisa disampaikan terkait gugatan kami," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.


"Yaitu kami menggugat tentang pelanggaran melawan hukum oleh pejabat negara, yaitu KPU dalam hal ini, sehingga keberatan kami itulah kami sampaikan ke PTUN ini," kata dia.



Pantauan Kompas.com, sidang dihadiri oleh Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun beserta jajaran tim hukum lainnya.


Sidang juga tampak dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Joko Setiono.


Selepas persidangan, Gayus mengungkap, keterangan saksi disampaikan seorang bernama Candra.


Berdasarkan kesaksian Candra, KPU disebut telah membuat keputusan agar semua partai politik mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia capres-cawapres.


Hal ini pun dipandang sebagai bentuk penyimpangan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.


"Kemudian diuraikan dengan jelas bahwa memang itu satu penyimpangan bagi peserta pemilu, karena memang sewajarnya tidak langsung diberlakukan dengan cara meminta peserta pemilu, parpol itu menaati bahkan menggunakan putusan 90 tahun 2023 itu sebagai arah, sebagai pedoman, kira-kira itu diantaranya," ungkap Gayus.


Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini melihat KPU melakukan pelanggaran, terlebih tidak adanya konsultasi kepada DPR terlebih dulu terkait putusan MK Nomor 90 itu.


"Menkumham justru juga menyarankan agar ke DPR kembali, tidak ke DPR malah menerbitkan surat kepada para parpol. Ini yang memang esensi dari gugatan kami, di mana ada pelanggaran-pelanggaran hukum oleh penguasa atau oleh penyelenggara negara," kata dia.


Sementara itu, anggota Tim hukum PDI-P Alvon Kurnia Palma mengatakan, KPU sebagai tergugat terungkap tidak menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya.


Hal ini sebagaimana ia lihat dalam keterangan saksi penggugat pada sidang kali ini.


"Apa itu bentuknya (KPU tidak menjalankan kewenangan)? Pertama itu menerima pendaftaran (pasangan pilpres), di mana pendaftaran itu harus mengecek terlebih dahulu dan kemudian memverifikasi. Di mana Peraturan KPU Nomor 19 itu harus apabila di situ ada ketidakbenaran, ketidaklengkapan itu harus dikembalikan dan kemudian dicek lagi untuk memperbaiki," kata Alvon.


"Karena ini berdasarkan dalam surat nomor 1145 dan ditambah dengan surat keputusan nomor 1378. Intinya dia mempedomani dari peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Itu satu soal," ucap dia. 


Persidangan terkait tim hukum PDI-P yang menggugat KPU di PTUN terakhir digelar pada 18 Juli lalu.


Saat itu, Gayus mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN DKI Jakarta dikabulkan.


Adapun PDI-P menggugat dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo padahal belum membicarakan perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR RI.


PKPU itu menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres.


“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus ketika ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).


Sumber: Kompas

Penulis blog